Pernyataan Kejati Banten Terkait Kasus Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang
Korban diketahui berinisial IS dan telah membuat laporan polisi. Kasus tersebut kini viral di media sosial.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Kejaksaan Tinggi Banten menanggapi terkait kasus revenge porn di Pandeglang, Banten.
Korban diketahui berinisial IS dan telah membuat laporan polisi. Kasus tersebut kini viral di media sosial.
Baca juga: Mahasiwa Unand Diduga Lakukan Revenge Porn, Ini Tanggapan Kampus hingga Fakultas
"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023) malam.
"Seolah-olah temen-temen jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak mengakomodir apapun yang menjadi keinginan korban,".
Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang menjadi trending topik di Twitter.
Kasus tersebut viral setelah seseorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan membagikan kisah yang dialami adiknya melalui twitter dengan nama akun @zanatul_91.
"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.
Baca juga: Tak Mau Putus, Pria Ini Sebar Video Hubungan Intim dengan Pacar, Ini Cara Menghindari Revenge Porn
Kemudian akun tersebut juga mengaku bahwa pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.
Bahkan ia mengklaim mendapatkan intimidasi oleh pihak Kejaksaan.
"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.
Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.
Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.
IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.
Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.