Tinggalkan Korban yang Ditabrak, Sopir Ojek Online di Surabaya Mengaku Buru-buru Antar Pesanan
Pelaku enggan berhenti membantu korban dan tetap melanjutkan perjalanan, karena terdesak segera mengantarkan makanan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang sopir ojek online di Surabaya, Jawa Timur, berdalih buru-buru mengantar pesanan sehingga meninggalkan korban yang ditabraknya.
Peristiwa tabrak lari tersebut diketahui terjadi di Jalan Raya Tambak Osowilangun, Benowo, Surabaya, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Mabes Polri Bicara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Kalau Ada Bukti Baru Serahkan ke Penyidik
Korbannya adalah murid kelas 3 SD.
Sosok pemotor tersebut berinisial AH (25) warga Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya.
AH kemudian memenuhi agenda pemanggilan pemeriksaan atas dugaan insiden tabrak lari, di Markas Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (20/3/2023).
Kanit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Suryadi mengatakan, AH enggan berhenti membantu korban dan tetap melanjutkan perjalanan, karena terdesak segera mengantarkan paket makanan.
Sebenarnya, setelah menandaskan proses pengiriman paket makanan tersebut, AH berniat kembali ke lokasi kejadian untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada korban.
Namun, saat AH kembali ke lokasi kejadian, ternyata lokasi kejadian tersebut, sudah tampak dipenuhi beberapa warga yang mungkin masih kesal dengan adanya insiden kecelakaan tabrak lari tersebut.
Baca juga: Tak Tolong Korban Tabrak Lari Malah Lanjut Cari Makan, Pejabat Pemkab Madiun Berdalih Tidak Salah
Tak pelak, lanjut Iptu Suryadi, AH mengurungkan niatnya dan memilih tak mendatangi lokasi kejadian, karena di lain sisi, dirinya juga merasa takut akan menjadi 'bulan-bulanan' warga yang naik pitam.
"Hari ini memberikan keterangan. Tadi sudah memberikan keterangan, dia tidak membantu itu karena dia profesinya sebagai ojol katanya mau nganter pesanan setelah pulang ngantar pesenan ternyata di sana sudah ramai dia nggak berani," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (20/3/2023).
Atas perbuatan AH yang membiarkan korban kecelakaan begitu saja, tanpa melaporkan kepada pihak tim medis ataupun kepolisian, Suryadi menerangkan, pihaknya mengenai AH dengan Pasal 312 UU Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Baca juga: Update Tabrak Lari di Klaten yang Libatkan Mobil Berpelat Merah, Polisi Amankan Sopir dan Kendaraan
Mengingat, sanksi hukumanya di bawah lima tahun, AH tidak dilakukan penahanan, namun dikenakan wajib lapor dua hari dalam sepekan.
Kemudian, motor beserta surat kendaraan dilakukan penyitaan.
"Tapi kalau dikenakan Pasal 312 tetap bisa. Tapi ancamannya kan cuma 2 tahun, kan di bawah 5 tahun tidak bisa (ditahan). Barang bukti (BB) sepedanya dan suratnya saya tahan, dia wajib lapor. Kasusnya tetap diproses penyidikan. Wajib lapor seminggu 2 kali," pungkasnya.