Fakta-fakta Mutilasi di Sleman usai Pelaku Ditangkap: Kenal Korban di Medsos hingga Ada Utang Pinjol
Berikut fakta-fakta terkait kasus mutilasi di Sleman di mana pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di Temanggung.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Sementara motif Heru sehingga tega menghabisi AI dengan dibunuh serta dimutilasi adalah untuk menguasai hartanya agar utang-utangnya di pinjaman online (pinjol) dapat dilunasi.
Heru disebut terlilit utang di tiga aplikasi pinjol dengan total utang Rp 8 juta.
“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” ungkap Nuredy dalam jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Keinginan untuk mendapatkan uang cepat itulah yang menjadi pemicu HR nekat membunuh AI.
Dari aksinya tersebut, Heru mengambil satu unit sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit handphone milik korban.
Lalu Heru pun menjual HP korban senilai Rp 600 ribu.
Namun, motor milik korban belum sempat dijual oleh Heru.
"Uang di dompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Ditemukan Surat Penyesalan, Perkuat Heru Jadi Tersangka
Selain itu, polisi juga menemukan surat di kos Heru saat dilakukan penggeledahan.
Adapun surat tersebut tertulis penyesalan oleh Heru lantaran telah terlilit utang hingga tidak mendengarkan nasehat kedua orang tuanya.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati
Temuan inilah yang memperkuat polisi menetapkan Heru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AI tersebut.
“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).
“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.
Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Ahmad Syarifudin/Alifia Nuralita Rezqiana)