Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Mutilasi di Sleman usai Pelaku Ditangkap: Kenal Korban di Medsos hingga Ada Utang Pinjol

Berikut fakta-fakta terkait kasus mutilasi di Sleman di mana pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di Temanggung.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Mutilasi di Sleman usai Pelaku Ditangkap: Kenal Korban di Medsos hingga Ada Utang Pinjol
Kolase Tribunnews.com: TribunJogja.com/Miftahul Huda
Berikut fakta-fakta terkait kasus mutilasi di Sleman di mana pelaku sudah ditangkap pada Selasa (21/3/2023) di Temanggung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Sleman terhadap korban berinisial AI (34) yakni Heru Prasetiyo (23) telah ditangkap oleh polisi pada Selasa (21/3/2023) di kediaman salah satu rekannya di Kabupaten Temanggung.

Pada saat ditangkap, Heru Prasetiyo tidak melakukan perlawanan.

Ia dapat ditangkap setelah polisi memperoleh informasi dari beberapa saksi dan melalui serangkapi penyelidikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra pun membeberkan fakta terbaru terkait kasus ini.

Contohnya seperti pelaku mengenal korban dari media sosial hingga adanya motif utang sehingga pembunuhan keji dilakukan oleh Heru.

Baca juga: Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju

Untuk selengkapnya berikut fakta-fakta terkait mutilasi di Sleman yang Tribunnews.com rangkum.

Kenal via Facebook, Beberapa Kali Kencan

Berita Rekomendasi

Nuredy mengungkapkan pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya melalui media sosial Facebook.

Ia mengungkapkan perkenalan tersebut terjadi pada akhir tahun lalu.

"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook bulan November 2022," ujar Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.

Setelah berkenalan, keduanya pun sudah berhubungan intim beberapa kali.

"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.

Namun, sebelum tindakan mutilasi dilakukan yakni Minggu (19/3/2023), Heru dan AI tidak sempat berhubungan badan.

Nuredy menjelaskan justru saat AI akan membuka baju, Heru menggunakan kesempatan tersebut untuk menghabisi nyawa korban.

"Hasil keterangan dari tersangka bahwasanya belum sempat dilakukan hubungan badan. Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, (korban) langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.

Sudah Siapkan Sajam sejak Awal, Belajar Membunuh secara Online

Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023)
Polisi menghadirkan tersangka mutilasi saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023) (TRIBUNJOGJA.COM/MIFTAHUL HUDA)

Nuredy juga mengungkapkan tersangka telah merencanakan untuk membunuh AI dengan menyiapkan beberapa senjata seperti alat gergaji.

"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," jelasnya.

Selain itu, Heru juga disebut belajar melumpuhkan lawan secara online yakni menonton video di media daring.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Dalam video yang ditontonnya, Nuredy menjelaskan tersangka mempelajari bagaimana melumpuhkan titik-titik lemah dari manusia.

Mau Buang Tubuh Korban ke Septic Tank, Tulang Dibuang Dibungkus Tas Ransel

Setelah dibunuh, Nuredy mengungkapkan tersangka ingin membuang tubuh korban ke septic tank atau toilet penginapan yang menjadi tempat pertama kali ditemukan jasad AI.

Sementara tulang korban direncanakan akan dibuang di tempat lain dengan dimasukkan ke tas ransel.

Masih dikutip dari Tribun Jogja, Heru pun berubah pikiran setelah sempat keluar kamar dan makan di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi pembunuhan.

Selesai makan, Heru langsung kembali ke penginapan dan akhirnya memilih kabur meninggalkan tubuh korban yang sudah termutilasi.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelas Nuredy.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," sambungnya.

Motif: Kuasai Harta Korban untuk Lunasi Utang Pinjol

Pelaku pembunuhan AI yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman.
Pelaku pembunuhan AI yang disertai mutilasi sudah ditangkap tim opsnal gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Sleman. (Istimewa)

Sementara motif Heru sehingga tega menghabisi AI dengan dibunuh serta dimutilasi adalah untuk menguasai hartanya agar utang-utangnya di pinjaman online (pinjol) dapat dilunasi.

Heru disebut terlilit utang di tiga aplikasi pinjol dengan total utang Rp 8 juta.

“Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta,” ungkap Nuredy dalam jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).

Keinginan untuk mendapatkan uang cepat itulah yang menjadi pemicu HR nekat membunuh AI.

Dari aksinya tersebut, Heru mengambil satu unit sepeda motor Scoopy warna putih dan satu unit handphone milik korban.

Lalu Heru pun menjual HP korban senilai Rp 600 ribu.

Namun, motor milik korban belum sempat dijual oleh Heru.

"Uang di dompet pelaku ada Rp 300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Ditemukan Surat Penyesalan, Perkuat Heru Jadi Tersangka

Selain itu, polisi juga menemukan surat di kos Heru saat dilakukan penggeledahan.

Adapun surat tersebut tertulis penyesalan oleh Heru lantaran telah terlilit utang hingga tidak mendengarkan nasehat kedua orang tuanya.

Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman: Terlilit Utang Pinjol Rp 8 Juta, Terancam Hukuman Mati

Temuan inilah yang memperkuat polisi menetapkan Heru dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap AI tersebut.

“Tadi malam (Senin, 21 Maret 2023 malam) kami melakukan penggeledahan kos terduga pelaku,” kata Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada Selasa (21/3/2023).

“Kami mendapatkan bukti petunjuk berupa surat yang ditulis terduga pelaku, bahwasanya suratnya itu intinya adalah penyesalan, dan kemudian adanya tekanan berupa utang, yang mana pelaku ucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (di surat itu),” ungkap Nuredy dikutip dari Tribun Jogja.

Akibat perbuatannya, Heru pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Miftahul Huda/Ahmad Syarifudin/Alifia Nuralita Rezqiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas