Mengaku Menyesal, Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Bertemu Orangtua Korban Meminta Maaf
Heru mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Heru Prasetiyo mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi AI (25).
Heru memutilasi Ai di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Motif Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Kuasai Harta Korban karena Terlilit Utang Pinjol
"Saya sangat menyesal,"kata Heru dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Polda DIY @poldajogja pada Rabu (22/3/2023).
Heru mengaku ingin bertemu dengan keluarga korban agar bisa meminta maaf secara langsung.
Selain itu dia ingin bertemu dengan keluarganya untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini,"ucapnya.
Dalam video tersebut, Heru juga menyampaikan aksi pembunuhan itu dilakukan dengan latar belakangi utang pinjol.
Dia ingin lari dari utang pinjol dan mencari cara cepat untuk melunasinya.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Pelaku Mutilasi di Sleman, Singgung soal Akhirat hingga Gengsi
" Pengen lari dari pinjaman online. Melunasinya,"ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan muda ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar penginapan di wilayah Pakem, Sleman pada Minggu (19/3/2023) malam.
Korban yang diketahui berinisial AI tersebut tewas dalam kondisi termutilasi.
Tubuh korban dipotong-potong menjadi bagian-bagian kecil.
Sementara pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan aksi kejamnya.
Baca juga: Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi di Sleman, Pelaku Ditangkap di Wilayah Temanggung
Korban sendiri akhirnya ditemukan oleh penjaga penginapan yang curiga penghuni kamar tidak pernah keluar.
Setelah diintip dari jendela, ternyata korban sudah ditemukan bersimbah darah di kamar mandi.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Jajaran Polresta Sleman dan Polda DIY pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran ke wilayah Jawa Tengah, tepatnya ke wilayah Temanggung.
Heru pun tak berkutik saat diamankan polisi di salah satu rumah kerabatnya di Temanggung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan tersangka diketahui Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasi harta milik korbannya berinisial AI (34).
Korban merupakan seorang perempuan warga kampung Ngadisuryan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," kata Kombes Nuredy saat jumpa pers di halaman Direskrimum Polda DIY, Rabu (22/3/2023).
Keinginan untuk mendapatkan uang dengan cepat itulah yang memicu tersangka nekat menghabisi korban lalu mengambil harta benda korban.
Sementara alasan atau motif melakukan mutilasi sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.
Baca juga: Aksi Sadis Heru Bunuh dan Mutilasi Wanita di Sleman, Korban Dihabisi Pelaku Saat Buka Baju
Tersangka berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.
"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia. (*)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Mutilasi Wanita Muda di Sleman Ingin Bertemu Orang Tua Korban untuk Minta Maaf