Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung Tahan Kakek SY Pelaku Penganiayaan Bocah Berusia 11 Tahun di Pringsewu

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku tega menganiaya EP (11) lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Lampung Tahan Kakek SY Pelaku Penganiayaan Bocah Berusia 11 Tahun di Pringsewu
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Polres Pringsewu mengamankan kakek yang sempat viral di media sosial karena tega aniaya bocah 11 tahun, Selasa (21/3/2023). Pria lansia berinisial SY (68) itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu 

Laporan Wartawan Sulis Setia Markhamah

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polres Pringsewu mengamankan kakek yang sempat viral di media sosial karena tega aniaya bocah 11 tahun, Selasa (21/3/2023). 

Pria lansia berinisial SY (68) itu merupakan warga Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, polisi  mendapatkan bukti berupa video yang viral beberapa hari lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku tega menganiaya EP (11) lantaran korban mengambil dua butir kelapa muda miliknya tanpa izin.

"Karena tersulut emosi, kemudian pelaku langsung menganiaya korban," kata Iptu Feabo, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Medan Bukan Taruna Akmil, Tidak Ditemukan Bukti Rekaman CCTV

Feabo mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 WIB di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Berita Rekomendasi

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka memar.

“Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit dimana korban mengalami luka memar pada bagian tubuhnya,” sambung dia.

Untuk pelaku sendiri, petugas telah menetapkannya menjadi tersangka.

 “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” kata dia.

Terkait video yang viral di media sosial tersebut direkam oleh satu rekan korban.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sempat Viral Karena Aniaya Bocah 11 Tahun, Kakek SY Akhirnya Diamankan Jajaran Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas