Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara

Anggota Polres Tapanuli Utara ditangkap karena membawa sabu saat bertugas. Pelaku akan diproses secara hukum dan tidak layak direhabilitasi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap karena Bawa Sabu saat Bertugas, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Seorang oknum polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara ditangkap karena membawa sabu saat bertugas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas.

Pelaku ditangkap oleh rekannya sendiri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan proses penangkapan terjadi pada Sabtu (18/3/2023).

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong dan satu bong alat hisap sabu.

Baca juga: Kepala BNN Sebut Jajarannya Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ton Narkoba Selama Tahun 2022

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari," ungkapnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Bripka JBS sudah menjalani proses pemeriksaan dan terungkap sabu tersebut didapatkan dari dua orang temannya yang berinisial HJS dan LA.

Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian HJS dan LA di Kabupaten Toba.

Berita Rekomendasi

Dari tangan kedua pengedar ini didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Polisi telah menetapakan Bripka JBS sebagai tersangka, sedangkan dua pengedar lain masih diperiksa.

Menurutnya Bripka JBS akan diproses secara hukum berdasarkan asesmen yang diberikan penyidik ke BNN Simalungun.

"Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," bebernya.

Atas perbuatannya, Bripka JBS dapat dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit

2 Anggota TNI jadi Kurir Narkoba

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas