Dua Wanita Paruh Baya di Kota Banjarmasin Ditangkap karena Jadi Anggota Sindikat Pemalsuan STNK
Mereka juga sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rifki Soelaiman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Dua perempuan, Susidayanti (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan Aliah (49) warga Karang Mekar, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berurusan dengan hukum.
Ini lantaran 2 wanita paruh baya ini menjadi anggota sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK.
Mereka sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu Zainal Arifin (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.
Awalnya, tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Petugas lantas meringkus Zainal selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.
Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, Zainal mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama Aliah dan Susidayanti.
“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus Yanti dan Aliah di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Reza.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Macan Kalsel Ringkus Dua Perempuan Paruh Baya karena Terlibat Sindikat Pemalsuan STNK