Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pelecehan Sesama Jenis Guru Taekwondo di Solo: 3 Murid Jadi Korban - Respons Kaget Gibran

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo di Solo mulai 3 orang murid jadi korban hingga respons kaget WaliKota Solo Gibran

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 5 Fakta Pelecehan Sesama Jenis Guru Taekwondo di Solo: 3 Murid Jadi Korban - Respons Kaget Gibran
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Adi Surya Samodra dan Tribunnews.com/Istimewa
DS, pelaku kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023) dan (Kanan) Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis guru taekwondo di Solo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh guru taekwondo dilaporkan terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Identitas pelakunya diketahui bernama Donny alias DS, sementara korbannya berjumlah 3 orang.

Para korban yang semuanya anak laki-laki itu merupakan murid dari DS sendiri.

Kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo pada akhirnya mencuri perhatian Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mengaku kaget karena pernah pertemu dengan DS sebelum kasus pelecehan ini.

Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo di Solo dihimpun dari TribunSolo.com, Sabtu (25/3/2023):

Baca juga: Sosok Instruktur Taekwondo di Solo yang Cabuli Tiga Muridnya, Sudah Berkeluarga dan Punya 1 Anak

1. Awal mula terbongkar

Berita Rekomendasi

Kasus mulai terbongkar saat seorang korban mogok untuk berlatih di dojang milik DS yang terletak di kawasan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada sekitar akhir tahun 2022.

Pihak dojang sempat mendatangi rumah korban guna membujuknya agar mau berlatih lagi.

Namun upaya itu gagal hingga berujung kecurigaan dari pihak keluarga.

Ibu korban kemudian bertanya alasan kenapa anaknya tidak mau berlatih.

Awalnya, korban diam dan tak mau menceritakan kejadian yang sesungguhnya.

Ibu korban terus membujuk dan membuat korban buka suara.

Korban mengaku telah dilecehkan oleh guru taekwondo berinisial DS.

2. Modus pelaku

Koordinator kuasa hukum pelapor, Widhi Wicaksono membeberkan modus yang pelaku gunakan.

Awalnya DS mengiming-imingi para korbannya dengan pelatihan khusus untuk kejuaraan.

Bujuk rayu DS ia sampaikan ke korbannya saat di lokasi latihan.

Baca juga: Instruktur Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Murid, Kasus Terungkap karena Korban Tak Mau Latihan

"Ada iming-iming (dari DS), ya gini, istilahnya kalau menurut sama instruktur, disuruh apa saja mau maka akan diikutkan pelatihan kejuaraan dan sebagainya," ujar Widhi.

Widhi melanjutkan, selain iming-iming ternyata DS juga memberikan ancaman kepada para korban.

Korban yang merasa tertekan kemudian menuruti ajakan pelaku untuk memasuki sebuah ruangan dalam dojang.

DS saat itu meminta korban dan temannya untuk memainkan alat kelaminnya.

"Disuruh oral atau disodomi itu," jelas Widhi.

3. Pengakuan pelaku

Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo
Donny Susanto, terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ketika memberi keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). DS merupakan pelatih dojang Taekwondo di Gilingan, Kota Solo (TribunSolo.com/Adi Surya Samodra)

DS kemudian ditangkap Polresta Solo setelah dilaporkan keluarga korban yang tak terima anaknya dilecehkan gurunya.

Pelaku di hadapan polisi mengaku sudah melakukan aksinya sejak awal pandemi Covid-19.

"Sekitar 2,5 tahun," ucap DS saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

DS juga mengaku jumlah korban yang sudah ia lecehkan ada 3 orang.

Korban dan pelaku DS sama-sama kenal.

"Tiga, yakin. Kenal ," tutur singkat DS.

Baca juga: Ini Tampang Pelatih Taekwondo yang Cabuli 3 Anak Laki-laki di Solo: Pelaku Mengaku Karena Nyaman

4. Ancaman hukuman

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya menjerat DS dengan pasal berlapis.

Pertama UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 dan UU 12 tahun 2022.

"Dengan ancaman penjara 12 sampai 15 tahun penjara," ucap Iwan.

Kini DS sudah diamankan dan ditahan oleh Polresta Solo.

Informasi tambahan, selain dipenjara DS juga terancam dilarang beraktivitas taekwondo di dunia tingkat kabupaten/kota dan nasional.

5. Respons kaget Gibran

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku kaget dengan kasus pelecehan sesama jenis oleh guru taekwondo, DS.

Apalagi Gibran dan DS pernah bertemu sebelumnya.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali, seperti orang biasa, ya kaget," kata Gibran.

Gibran melanjutkan, pihaknya pertama kali mengetahui kasus ini lewat laporan kepada dirinya.

Baca juga: Instruktur Taekwondo di Solo Lecehkan Muridnya, Tiga Bocah Laki-laki jadi Korban, Ini Modusnya

Selepas itu, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan kepolisian.

Putra sulung Joko Widodo itu berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini akan saya kawal khusus. Saya sama pak Kapolres sudah koordinasi terus," ujar Gibran.

"Intinya warga silakan lapor. Korban silakan lapor. Nanti semuanya tanggung jawab saya," tambahnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Surya Samodra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas