AJI Jogja Sebut Polres Kulonprogo Intimidasi Wartawan saat Liput Kasus Penutupan Patung Bunda Maria
AJI Yogyakarta menyebut adanya intervensi dan intimidasi ke wartawan dari Polres Kulonprogo terkait kasus penutupan patung Bunda Maria.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Januardi Husin mengungkapkan adanya intimidasi dari Polres Kulonprogo terhadap wartawan yang meliput kasus penutupan patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulonprogo.
Dikutip dari laman AJI Yogyakarta, ada dua kasus ancaman terhadap wartawan saat meliput yaitu berupa intervensi dari Kulonprogo terhadap konten pemberitaan serta pelabelan berita hoaks oleh netizen.
Untuk kasus pertama, AJI Yogyakarta memperoleh informasi bahwa ada intimidasi dari Humas Polres Kulonprogo agar wartawan membuat artikel sesuai apa yang dikatakan oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini.
"Humas Polres Kulonprogo meminta jurnalis tersebut untuk membuat berita sesuai narasi yang telah disampaikan Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini. Menurut Humas Polres Kulonprogo, hal ini dilakukan agar jurnalis tidak memperkeruh suasana," kata Januardi pada Sabtu (25/3/2023).
"Humas Polres Kulonprogo juga mengatakan tidak semua warga Kulonprogo mempunyai tingkat literasi yang baik sehingga ia khawatir berita yang sebelumnya beredar bisa memengaruhi persepsi masyarakat di Kulonprogo," sambungnya.
Kemudian untuk kasus kedua, yakni adanya cuitan pada Jumat (24/3/2023) yang melabeli pemberitaan dari salah satu media massa di Yogyakarta sebagai hoaks dan narasi yang memprovokasi terkait kasus penutupan patung Bunda Maria tersebut.
Baca juga: Populer Regional: Pengakuan Suami Kades Pembuang Bayi - Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Hal ini pun membuat AJI Yogyakarta menilai adanya pengancaman terkait kebebasan pers ini telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) menegaskan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,"demikian pasal yang dikutip AJI Yogyakarta.
Buntut kasus ini, AJI Yogyakarta pun menyatakan beberapa poin sikap yaitu:
1. Mengecam tindakan intimidasi dan intervensi terhadap proses liputan dan produk jurnalistik yang dilakukan oleh Humas Polres Kulonprogo dalam liputan Penutupan Patung Bunda Maria di Kulonprogo.
2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjamin kebebasan pers dan tidak menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers. Penghalang-halangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000,- sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers.
4. AJI Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melabeli produk jurnalistik dengan stempel hoaks, meneror, mengintimidasi atau melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40/1999, yaitu melalui hak jawab. Pers wajib melayani hak jawab/koreksi.
5. Mengimbau kepada jurnalis dan media massa agar patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik dan mengedapankan perspektif HAM dalam pemberitaan kelompok minoritas.