Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayu Tipu Calon Taruna Akpol hingga Ratusan Juta, Pelaku Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri

Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ayu Tipu Calon Taruna Akpol hingga Ratusan Juta, Pelaku Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri
tribunlampung/Hurri Agusto
Tersangka penipuan jadi Taruna Akpol, Yunie Sarahwati saat diamankan di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023). Tersangka Yunie mematok harga Rp 700 juta kepada korbannya untuk bisa lolos di Akpol. 

Korban pun percaya dengan janji tersangka dan menyerahkan Rp 250 juta sebagai uang muka.

Adapun uang sisanya dijanjikan dibayar setelah calon taruna sudah dinyatakan lolos.

"Uang tersebut diserahkan Rp 250 juta sebagai uang muka," kata Wahyudi




"Uang Rp 250 juta ini dicicil korban dengan lima kali pembayaran," jelasnya.

Namun setelah mengikuti seleksi ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos.

"Jadi PPP inj tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," jelasnya.

Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.

BERITA TERKAIT

Namun, tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan," ujar Wahyudi

"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di tempat persembunyannya di Jogjakarta," imbuhnya.

Baca juga: Iming-iming Punya Kenalan Petinggi Polri, Wanita Ini Tipu Orang Tua yang Ngebet Anaknya Masuk Akpol

Klaim Baru Satu Kali Beraksi

Tersangka penipuan calon taruna Akpol, Yunie Sarahwati alias Ayu membuat pengakuan.

Dirinya mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus menawarkan korban untuk masuk taruna Akpol.

Meski tersangka telah mengaku baru satu kali melakukan penipuan calon taruna Akpol, Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan menyelidiki lebih dalam motif dan latar berlakang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose dihadapan media, Jumat (24/3/2023).

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru sekali ini menipu korbannya untuk masuk Akpol," kata Wahyudi.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain baik itu di Lampung atau di Luar Lampung.

"Untuk kemungkinan korban lain tentu pasti ada, tapi ini masih akan kita kembangkan."

"Sekarang kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena sejauh ini masih belum ada laporan lain terhadap tersangka ini," ucapnya.

Diketahui, tersangka Sarahwati alias Ayu sendiri telah menipu korban FZA agar anaknya bisa lolos Akpol pada tahun 2021 lalu.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara menjelaskan, tersangka Yunie sendiri mematok harga Rp 700 juta kepada korbannya untuk bisa lolos di masuk Akpol.

Baca juga: IPW Soroti Kasus Pemukulan Anak Kombes: Bibit Mentalitas Kekerasan Sudah Ada Pada Calon Taruna Akpol

Korban FZA sendiri telah menyerahkan uang muka Rp 250 juta kepada tersangka sebagai uang muka.

Namun, uang dari korban ini justru dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang.

"Setelah kita selidiki tersangka juga ternyata tidak punya kenalan atau koneksi di Mabes Polri," terang Wahyudi.

Namun, setelah mengikuti seleksi ternyata anak korban yg berinisial PPP ternyata tidak lolos.

"Jadi PPP ini tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," ungkap Wahyudi.

Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.=

Tapi tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan."

"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di tempat persembunyannya di Jogjakarta," ujar Wahyudi.

Ditambahkan Wahyudi, tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dari tersangka Yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.

Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung Selatan, Lampung atas atas nama inisial PPP. (Tribunnews.com/TribunLampung.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas