Ayu Tipu Calon Taruna Akpol hingga Ratusan Juta, Pelaku Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri
Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Yunie Sarahwati (56) alias Ayu, warga Jebresan, Kalurahan Kalitirto, Sleman, Yogyakarta ditangkap jajaran Polda Lampung atas kasus penipuan dengan korban warga Lampung.
Ia diketahui menjanjikan korban yakni calon siswa lulus saat masuk Akademi Polisi dengan syarat membayar Rp 750 juta.
Korban pun sudah setor Rp 250 juta ke pelaku, namun sampai batas waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung diterima di Akpol.
Baca juga: Namanya Kembali Dicatut untuk Kasus Penipuan Berkedok Giveaway, Baim Wong: Saya Pasrah
Kasus tersebut berawal saat korban FZA dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka.
Mengetahui anak korban ingin masuk polisi, tersangka lalu menawarkan jasa kepada FZA untuk membantu meloloskan calon taruna Akpol.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan pada tahun 2021, korban dikenalkan oleh seseorang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan anak korban masuk taruna Akpol.
Saat itu pelaku mengaku punya kenalan petinggi di Mabes Polri.
Hal tersebut membuat korban FZA percaya dan menitipkan anaknya ke Ayu.
Baca juga: Antisipasi Penipuan, NTT Jepang Sediakan Layanan Gratis Tampilan Nomor Telpon Bagi Lansia
Tersangka Ayu kemudian membuat janji dengan korban untuk bertemu di suatu lokasi di Jakarta.
Setelah bertemu dengan korbannya, tersangka Yunie lalu meminta agar korban menyerahkan uang senilai Rp 700 juta untuk meloloskan anaknya menjadi polisi.
Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak lima kali ke rekening pelaku.
Namun, setelah pelaksanaan tes ternyata anak korban tidak lulus.
Korban pun menghubungi pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah ditransfer itu. Karena pelaku tidak mengembalikan uang, korban melaporkan hal itu ke Polda Lampung pada September 2022 lalu.
Polisi kemudian menangkap pelaku di persembunyiannya di Yogyakarta pada Senin (20/3/2023) setela Ayu dua kali mangkir dari panggilan.
Rahmat melanjutkan, pelaku kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari tersangka yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.
Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung selatan atas atas nama inisial PPP.
Baca juga: Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol
Ngaku Punya Kenalan Petinggi Mabes Polri
Tersangka penipuan terhadap calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) mengaku punya kenalan petinggi mabes Polri.
Hal itu pula yang membuat korban FZA percaya untuk menitipkan anankya agar masuk polisi kepada tersangka Yunie Sarahwati.
Bahkan Korban sudah menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose dihadapan media, Jumat (24/3/2023).
"Jadi modus tersangka ini, dia memiliki kenalan petinggi di Mabes Polri," kata AKBP Wahyudi Sabhara.
"Lalu tersangka ini janji bisa meloloskan korban untuk masuk Akpol dengan menyerahkan uang senilai Rp 700 juta," imbuhnya.
Korban pun percaya dengan janji tersangka dan menyerahkan Rp 250 juta sebagai uang muka.
"Uang Rp 250 juta ini dicicil korban dengan lima kali pembayaran," ujar Wahyudi.
Baca juga: Rayakan 12 Tahun Pengabdian, Akpol 2010 B Salurkan Sembako ke Nelayan dan Buruh Pelabuhan
"Adapun sisanya akan diserahkan setelah anak kandung korban berinisial PPP lolos menjadi taruna Akpol," imbuhnya
Namun setelah mengikuti seleksi, ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos.
"Jadi PPP ini tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," jelasnya.
Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.
Namun, tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan," imbuhnya
"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di kediamannya di Jogjakarta," tambah Wahyudi.
Buat Bayar Utang
Tersangka penipuan calon taruna Akpol, Yunie Sarahwati alias Ayu gunakan uang milik korbannya untuk bayar utang.
Diketahui, korban FZA sendiri telah menyerahkan uang muka Rp 250 juta kepada tersangka agar anaknya bisa lolos Akpol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose di hadapan media, Jumat (24/3/2023).
"Jadi uang dari korban ini justru dipakai oleh tersangka untuk membayar utang," ujar Wahyudi.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Pemukulan Anak Kombes: Bibit Mentalitas Kekerasan Sudah Ada Pada Calon Taruna Akpol
"Setelah kita selidiki, tersangka juga ternyata tidak punya kenalan atau koneksi di Mabes Polri," imbuhnya.
Patok 700 Juta
Wahyudi menjelaskan, tersangka Yunie sendiri mematok harga Rp 700 juta kepada korbannya untuk bisa lolos di Akpol.
Korban pun percaya dengan janji tersangka dan menyerahkan Rp 250 juta sebagai uang muka.
Adapun uang sisanya dijanjikan dibayar setelah calon taruna sudah dinyatakan lolos.
"Uang tersebut diserahkan Rp 250 juta sebagai uang muka," kata Wahyudi
"Uang Rp 250 juta ini dicicil korban dengan lima kali pembayaran," jelasnya.
Namun setelah mengikuti seleksi ternyata anak korban yang berinisial PPP ternyata tidak lolos.
"Jadi PPP inj tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," jelasnya.
Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.
Namun, tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan," ujar Wahyudi
"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di tempat persembunyannya di Jogjakarta," imbuhnya.
Baca juga: Iming-iming Punya Kenalan Petinggi Polri, Wanita Ini Tipu Orang Tua yang Ngebet Anaknya Masuk Akpol
Klaim Baru Satu Kali Beraksi
Tersangka penipuan calon taruna Akpol, Yunie Sarahwati alias Ayu membuat pengakuan.
Dirinya mengaku baru sekali melakukan penipuan dengan modus menawarkan korban untuk masuk taruna Akpol.
Meski tersangka telah mengaku baru satu kali melakukan penipuan calon taruna Akpol, Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi akan menyelidiki lebih dalam motif dan latar berlakang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara saat ekspose dihadapan media, Jumat (24/3/2023).
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia baru sekali ini menipu korbannya untuk masuk Akpol," kata Wahyudi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain baik itu di Lampung atau di Luar Lampung.
"Untuk kemungkinan korban lain tentu pasti ada, tapi ini masih akan kita kembangkan."
"Sekarang kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, karena sejauh ini masih belum ada laporan lain terhadap tersangka ini," ucapnya.
Diketahui, tersangka Sarahwati alias Ayu sendiri telah menipu korban FZA agar anaknya bisa lolos Akpol pada tahun 2021 lalu.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara menjelaskan, tersangka Yunie sendiri mematok harga Rp 700 juta kepada korbannya untuk bisa lolos di masuk Akpol.
Baca juga: IPW Soroti Kasus Pemukulan Anak Kombes: Bibit Mentalitas Kekerasan Sudah Ada Pada Calon Taruna Akpol
Korban FZA sendiri telah menyerahkan uang muka Rp 250 juta kepada tersangka sebagai uang muka.
Namun, uang dari korban ini justru dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang.
"Setelah kita selidiki tersangka juga ternyata tidak punya kenalan atau koneksi di Mabes Polri," terang Wahyudi.
Namun, setelah mengikuti seleksi ternyata anak korban yg berinisial PPP ternyata tidak lolos.
"Jadi PPP ini tidak lolos, dia hanya sampai di tahap seleksi tes psikologi," ungkap Wahyudi.
Setelah anaknya tidak lolos korban FZA lalu meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada tersangka.=
Tapi tersangka banyak berdalih, sehingga membuat korban FZA melaporkan pelaku ke Mapolda Lampung di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan upaya panggilan sebanyak dua kali terhadap pelaku, namun tidak diindahkan."
"Selanjutnya, kita akhirnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku di tempat persembunyannya di Jogjakarta," ujar Wahyudi.
Ditambahkan Wahyudi, tersangka kini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka Yunie Sarahwati terancam pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dari tersangka Yunie, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kwitansi serah terima uang antara tersangka dan korban senilai Rp 100 juta, dan empat lembar rekening koran atas nama korban FZA.
Lalu, barang bukti lain yang diamankan yakni surat tanda terima senilai Rp 150 juta, dan satu lembar bukti registrasi calon taruna Polres Lampung Selatan, Lampung atas atas nama inisial PPP. (Tribunnews.com/TribunLampung.com)