Heboh Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Pengamat Sebut Pelanggaran Berat
Dugaan pelanggaran pertama adalah di mana amplop yang dibagikan tersebut tertera jelas nama, gambar logo, serta wajah pengurus partai.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyebutkan setidaknya ada dua dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran pertama adalah di mana amplop yang dibagikan tersebut tertera jelas nama, gambar logo, serta wajah pengurus partai.
Baca juga: Sosok Said Abdullah, Politisi PDIP yang Bagi-bagi Amplop Merah di Masjid Sumenep
Kedua, dugaan pelanggarannya adalah karena proses bagi-bagi amplop dilakukan di tempat ibadah.
"Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung. Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," kata Ray dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
"Politik uang dan memakai rumah ibadah untuk keperluan menaikan citra politik adalah pelanggaran serius dalam pemilu," sambungnya.
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini pun menekankan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep tidak punya alasan lain untuk mengabaikan tindakan dugaan politik uang ini.
"Bawaslu Sumenep atau Jatim dapat memanggil pengurus PDIP untuk diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran ini. Dalam hal ini, subjeknya PDIP sebagai partai. Sebab, dalam amplop itu ada nama partai dan logo partai PDIP," kata Ray.
Baca juga: Politisi PDIP Said Abdullah Beberkan Alasannya Bagi-bagi Amplop Merah Saat Tarawih di Masjid Sumenep
Kemudian, alasan berikutnya adalah karena PDIP sudah ditetapkan sebagai Partai politik peserta pemilu. Seturut dengan itu, mereka berhak melakukan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang.
"Dan karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas mereka. Antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang," tuturnya.
Maka pemeriksaan ini penting, tegas Ray, untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak.
Hal ini juga sebagai isyarat penting bagi partai manapun ihwal penegakan hukum pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Heboh Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan ihwal segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.
Namun meski begitu, Bagja mengaku belum bisa menentukan apakah bagi-bagi amplop ini termasuk pelanggaran atau tidak. Sebab saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Kami akan kaji peristiwa itu jika dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran), karena pada saat ini belum masa kampanye," tutur Bagja, Senin.
Diketahui, beredar sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: Bawaslu Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep
Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.