Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Apresiasi Tindakan Bripka Handoko yang Buka Sel Tahanan agar Tahanan Bisa Peluk Cium Putrinya

IPW mendorong Polri dapat terus menampilkan wajah Polri yang humanis dengan menghornati hak hak tersangka/ terdakwa sesuai KUHAP

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in IPW Apresiasi Tindakan Bripka Handoko yang Buka Sel Tahanan agar Tahanan Bisa Peluk Cium Putrinya
YouTube Tribun Sumsel/TikTok @gondes8787
Bripka Handoko polisi yang bukakan pintu sel agar anak bisa peluk ayahnya yang ditahan. Alasan dirinya melakukan itu karena merasa iba 

Hanya saja, kata Ramadhan, kembali lagi kepada anggota jaga tahanan, di mana dia harus bisa mempertimbangkan seberapa bahaya tahanan yang akan dibukakan pintu penjaranya.

Siap Menerima Konsekuensi

Bripka Handoko mengaku memberanikan diri membuka pintu sel tahanan karena pintu pengaman masih terkunci.

"Memang sel saya buka, tapi di belakang saya masih ada pintu pengaman tambahan.

Makanya saya berani buka dan pintu di belakang saya sebelumnya sudah saya tutup," katanya dikutip Kompas.com.

Handoko mengakui secara kode etik dirinya melakukan kesalahan karena membukakan pintu sel.

Namun, rasa ibanya terlalu besar sehingga membuat dirinya membuka pintu sel tahanan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun memang saya salah, saya siap menerima konsekuensi hukumnya," kata Handoko.

Kronologi Lengkap

Bripka Handoko mengungkap alasannya membuka pintu itu karena merasa iba.

Kepada Kompas.com, Bripka Handoko menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/3/2023) sore hari, tepatnya ketika waktu berbuka puasa.

"Hari Jumat itu ketika buka puasa, si anak ini datang sama kakaknya hantar makanan untuk orangtuanya. Kebetulan rumah si pelaku yang ditahan ini tidak jauh dari polsek, naik motor sekitar 8-10 menit," tuturnya.


Handoko mengatakan, tahanan tersebut bernama Aceng, tersangka kasus pencurian yang dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, dalam waktu dekat, sekitar 8-10 hari, kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas