Kompolnas Soroti Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Minta Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir
Kompolnas minta Kapolda Sumut Periksa Kapolres Samosir terkait kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Sebut ada tiga hal yang jadi sorotan kasus ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
"Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?" ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya
Reza Indragiri menduga ada oknum lain yang terlibat kasus penggelapan pajak dan tidak berani mengungkapkannya.
Menurutnya, bukan hal yang tabu jika ada oknum melakukan pelanggaran, maka ada oknum lain yang mengetahui kasus tersebut, bahkan ikut serta melakukan pelanggaran.
"Tapi, selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri."
"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," imbuhnya.
Peneliti ASA Indonesia Institute ini menduga tidak ada satu personel kepolisian di Satwil Samosir dan Sumut yang berani buka suara terkait kasus penggelapan pajak.
Lantaran tak ada yang berani mengungkap, ia meminta Mabes Polri untuk turun tangan dalam kasus ini.
Ia menilai perlu adanya ancaman yang dikeluarkan agar kasus kematian Bripka Arfan Saragih dapat terbongkar.
Baca juga: Istri Buka Suara: Bripka Arfan Saragih Diancam Kapolres Samosir Sebelum Tewas
"Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, maka Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman."
"Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023."
"Tapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup peluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)