Kompolnas Soroti Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Minta Polda Sumut Periksa Kapolres Samosir
Kompolnas minta Kapolda Sumut Periksa Kapolres Samosir terkait kasus kematian Bripka Arfan Saragih. Sebut ada tiga hal yang jadi sorotan kasus ini.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Bripka Arfan Saragih mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena keluarga korban melaporkan sejumlah kejanggalan.
Kejanggalan yang dilaporkan yakni penyebab kematian hingga adanya dugaan pengancaman yang dilakukan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman kepada Bripka Arfan Saragih ketika masih hidup.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Sumut segera merespons laporan dari keluarga korban dan menindaklanjuti kasus kematian Bripka Arfan Saragih secara profesional.
"Termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga," paparnya, Senin (27/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Kasus Kematian Bripka Arfan: Polisi Cek Toko Sianida di Bogor, Kapolres Samosir Diminta Diperiksa
Diketahui, Polda Sumut telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus kematian Bripka Arfan Saragih dan mengusut kasus penggelapan pajak.
Bripka Arfan Saragih ditemukan meninggal oleh rekannya sesama anggota polisi di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara pada 6 Februari 2023.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Bripka Arfan Saragih diduga bunuh diri karena menggelapkan uang pajak kendaraan warga sebesar Rp2,5 Milliar.
Selain Bripka Arfan Saragih, diduga ada empat pegawai honorer Bapenda di UPT Samsat Pangururan, Samosir yang terlibat kasus penggelapan pajak.
Poengky Indarti menegaskan tiga hal yang disorot Kompolnas dalam kasus ini yakni penggelapan pajak, kematian Bripka Arfan dan dugaan Kapolres Samosir mengancam anak buahnya.
"Minggu depan. Kami mendukung tim khusus yang dibentuk Kapolda dan berharap tim segera melaksanakan tugasnya."
"Kompolnas selaku pengawas eksternal mendahulukan pelaksanaan tugas pengawas internal Polri dalam menangani hal ini." tandasnya.
Keluarga Korban Minta Mabes Polri Turun Tangan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga korban, Dolin Siahaan, meminta Mabes Polri untuk mengusut penyebab kematian Bripka Arfan Saragih.
Pihak keluarga merasa janggal dengan keterangan kepolisian yang menyebut Bripka Arfan Saragih meninggal karena meminum racun sianida usai ketahuan membawa uang pajak Rp 2,5 Miliar.
Baca juga: Bripka Arfan Saragih Tewas Akhiri Hidup, Polisi Temukan Tas Hitam Berisi Belasan BPKB dan 25 STNK
Menurut Dolin, jika kasus ini dipegang oleh Polda Sumut, maka penyelesaiannya tidak akan transparan.
"Kalau kata orang awam, kalau misalkan di Polres, masalahnya di Polda nanti bisa, mana tau minta tolong bagaimana dikondisikan."
"Tetapi, ketika di Mabes Polri tidak bisa bermain begitu," jelasnya, Sabtu (25/3/2023).
Berdasarkan keterangan sejumlah keluarga korban, kuat dugaan Bripka Arfan Saragih sengaja dibunuh agar kasus penggelapan pajak dapat berhenti.
Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membut tim khusus untuk menangani kasus kematian Bripka Arfan Saragih.
Sebelum meninggal, Bripka Arfan Saragih berjanji akan membongkar kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Samosir, termasuk mengungkap orang yang terlibat.
"Khususnya dalam hal ini tetap meminta Mabes Polri diwakili Bareskrim tetap masuk dalam bagian tim pencari fakta atas kematian Bripka Arfan Saragih." pungkasnya.
Kata Pakar Psikologi Forensik
Kematian Bripka Arfan Saragih yang dianggap janggal mendapat sorotan dari pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Menurut Reza, untuk mengetahui penyebab kematian Bripka Arfan Saragih perlu dilakukan autopsi fisik dan autopsi psikologis.
"Tapi kalau kita sisir, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide)."
"Tinggal satu yakni pembunuhan (homicide)," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/3/2023).
Reza Indragiri menilai Bripka Arfan Saragih tidak akan sanggup melakukan kasus penggelapan pajak seorang diri karena pangkatnya masih Bripka.
"Cukupkah masalah penyimpangan pajak Samsat ini kita kunci sebagai masalah Bripka AS semata? (bad apple theory)."
"Seberapa relevan kita tautkan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut?" ungkapnya.
Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya
Reza Indragiri menduga ada oknum lain yang terlibat kasus penggelapan pajak dan tidak berani mengungkapkannya.
Menurutnya, bukan hal yang tabu jika ada oknum melakukan pelanggaran, maka ada oknum lain yang mengetahui kasus tersebut, bahkan ikut serta melakukan pelanggaran.
"Tapi, selama 2023 hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri."
"Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari 2023. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut," imbuhnya.
Peneliti ASA Indonesia Institute ini menduga tidak ada satu personel kepolisian di Satwil Samosir dan Sumut yang berani buka suara terkait kasus penggelapan pajak.
Lantaran tak ada yang berani mengungkap, ia meminta Mabes Polri untuk turun tangan dalam kasus ini.
Ia menilai perlu adanya ancaman yang dikeluarkan agar kasus kematian Bripka Arfan Saragih dapat terbongkar.
Baca juga: Istri Buka Suara: Bripka Arfan Saragih Diancam Kapolres Samosir Sebelum Tewas
"Karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, maka Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman."
"Misalnya, Mabes akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya tanggal 30 Maret 2023."
"Tapi, jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup peluit, dan nantinya diketahui terlibat atau tutup mulut, maka sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan," paparnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)