Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing

Para gubernur diminta mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR sesuai regulasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing
Shutterstock
Ilustrasi THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada para kepala daerah dalam hal ini Gubernur untuk melakukan sejumlah langkah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau kepada para kepala daerah dalam hal ini Gubernur untuk melakukan sejumlah langkah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Imbauan ini mengacu sebagaimana Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat




Para gubernur diminta mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR sesuai regulasi.

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada Gubernur agar melakukan beberapa langkah, pertama mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR keagamaan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Gubernur juga diminta mengimbau perusahaan di wilayahnya untuk membayar THR keagamaan sebelum jatuh tempo, yakni paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Mengimbau perusahaan membayar THR keagamaan sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

Para gubernur juga diminta membentuk posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegak hukum THR Tahun 2023 di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Posko satgas ini juga diminta diintegrasikan dengan webiste posko Kemenaker.

Baca juga: Menaker: Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tak Boleh Dicicil

"Membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah kabupaten/kota dan saya minta diintegrasikan melalui website posko Kemenaker," ujar Ida.

Sebagai informasi sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Perusahaan juga diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya secara kontak, dan tak boleh dicicil.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja di perusahaan atau memiliki perjanjian hubungan kerja selama paruh waktu tertentu atau tidak tentu, minimal satu bulan atau lebih.

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan bekerja lalu dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji.

Besaran THR kata Ida, juga sangat mungkin diberikan lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kapan THR PNS dan Swasta Cair? Diprediksi Masuk Rekening Lebih Awal

"Misalnya seorang pekerja upahnya 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12, sama dengan setengahnya, lalu dikalikan 4 juta, dari perhitungan itu maka pekerja mendapatkan THR sebesar 2 juta," kata Ida.

Bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas