Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ben Brahim S Bahat baru saja meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas pada Senin (27/3/2023).
Namun, Ben Brahim S Bahat dipastikan batal menghuni rumah jabatan baru tersebut usai KPK resmi menahan Bupati Kapuas itu.
Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang hadir dalam peresmian rumah jabatan Bupati Kapuas itu mengungkapkan saat itu Ben Brahim S Bahat berharap bangunan dengan nuansa Etnik Dayak modern bisa menjadi ikon baru Kabupaten Kapuas.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita di depan pintu masuk oleh ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda.
"Jadi, resmikan saja hari ini karena sudah layak untuk bermanfaat dibeberapa ruangan dan bisa menampung 2.000 lebih untuk ballroom ini," ucap Ben Brahim.
Ia menyebutkan, yang tersisa adalah furnitur-furnitur dan beberapa ruangan, mungkin akan dilanjutkan pada 2024.
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
"Karena kita tetap memprioritaskan infrastruktur yang mendukung untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. Itu yang kita utamakan," ucap Bupati 2 periode ini.
Sementara Kepala Dinas PUPR PKP Kapuas, Teras mengatakan rumah jabatan bupati itu dikerjakan melalui proyek multiyears 2 tahun anggaran, senilai Rp 63 miliar lebih.
Teras menjelaskan sebelumnya bangunan rumah jabatan yang tepat berada di tepi Sungai Kapuas Murung berdiri sejak 1963.
Bangunan yang menjadi objek vital daerah ini memerlukan perhatian serius karena fungsinya sebagai hunian orang nomor satu di kabupaten kapuas.
Bangunan lama dari awal dibangun menggunakan fondasi rolag bata dengan perkuatan cerucuk galam di bawahnya.
Struktur tiang dinding sampai rangka atap menggunakan bahan kayu dan karena usianya yang sudah mencapai 57 tahun (1963-2020).
Baik tiang, dinding dan rangka atap di beberapa bagian dimakan rayap sehingga secara teknik konstruksi sudah mengalami penurunan dan penuyutan baik keandalan bangunan maupun kekuatan struktur yang tidak dapat dipertahankan lagi karena membahayakan dari segi keselamatan bangunan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.