Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Rumah Jabatan Bupati Kapuas itu berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (kalteng).
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana
korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara
disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,
Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan yang Baru Diresmikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.