Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KISAH Wanita Bersuami di Pidie Aceh Mau 'Layani' Duda 5 Anak karena Butuh Uang, Endingnya Memilukan

Setiap kali melakukan hubungan zina tersebut, AH ada memberikan uang kepada JD sebanyak dua kali yaitu yang pertama Rp200 ribu dan Rp400 ribu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KISAH Wanita Bersuami di Pidie Aceh Mau 'Layani' Duda 5 Anak karena Butuh Uang, Endingnya Memilukan
IMCNews.ID
Ilustrasi - Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial  JD (39) nekat mendatangkan duda berinisial AH (50) yang terhitung tetangganya sendiri. Ia rela melayani kebutuhan bawah perut sang duda karena butuh uang. Pria duda lalu memberikan uang Rp200-400 ribu untuk kebutuhan hidup JD. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial  JD (39) nekat mendatangkan duda berinisial AH (50) yang terhitung tetangganya sendiri.

Ia rela melayani kebutuhan bawah perut sang duda karena butuh uang.

Pria duda itu memberikan uang Rp200-400 ribu untuk kebutuhan hidup JD.

Namun baru dua kali memberikan pelayanan, aksinya terbongkar.

Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Berita Rekomendasi

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.

Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.

Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.

Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.

Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut dan masuk kedalam kamar JD.

Kemudian keduanya makan malam bersama, yang dilanjutkan dengan duduk –duduk sambil berbicang bincang bersama.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan, dan AH pun mengiyakan ajakan tersbeut.

Usai melakaukan perbuatan tersebut, keduanya pun mandi junub.

Setelah itu AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala Pidie dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 Wib saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.

Baca juga: Begini Isi Pasal Zin

a dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial

Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk dayang ke rumah sewa miliknya katena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.

Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta oleh JD sebanyak Rp 400 ribu.

Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.

Setiap kali melakukan hubungan zina tersebut, AH ada memberikan uang kepada JD sebanyak dua kali yaitu yang pertama sebesar Rp 200.000  dan Rp 400.000.

Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari JD, bukan sebagai imbalan karena AH telah melakukan hubungan dengan JD.

Baca juga: Pengunjung Diskotek di Medan Mengalami Overdosis, Diduga Setelah Menelan Pil Ekstasi Tengkorak

Selanjutnya pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB,  warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie menggrebek mereka yang bukan berstatus suami istri,

Lalu mereka dibawah oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.

Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai 5  orang anak.

Namun istri AH tersebut telah meninggal dunia pada bulan Juli 2022 karena kecelakaan.

Sementara JD sudah menikah dan ia masih berstatus istri dari AW dan telah dikaruniai 5 orang anak. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)

 Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Butuh Uang, Wanita Bersuami di Pidie Ajak Duda 50 Tahun Berhubungan, Dibayar Rp 200-400 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas