Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Putrinya, Ternyata Sales Roti

Inilah tampang pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yidisial Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Rahmi Dwi Utami.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tampang Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Putrinya, Ternyata Sales Roti
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Keca.Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). 

Kusworo juga mengatakan, pelaku merupakan sales roti.

"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya.

Motif Penyerangan

Kusworo mengungkapkan, motif pembacokan tersebut adalah pencurian.

"Untuk motif, setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitkan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian," kata Kusworo.

Ia juga mengatakan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.

"Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan karena yang bersangkutan (pelaku) terlibat utang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun sayang, pelaku tak berhasil membawa barang apapun karena banyak warga yang sudah datang berkerumun.

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad, Motif Ingin Mencuri karena Punya Hutang
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad, Motif Ingin Mencuri karena Punya Hutang (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

Baca juga: Motif Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Eks Ketua KY jadi Sasaran Empuk Pelaku

"Barang yang diambil belum sempat diambil karena ada perlawanan, ada teriakan minta tolong dan warga sekitar juga keburu datang sehingga tersangka langsung meninggalkan tempat," kata Kusworo.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara."

"Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kusworo.

Gadaikan Handphone Keponakan

Ternyata untuk membayar utang, pelaku pembacokan pun sempat menggadaikan handphone milik keponakannya.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo sedang meminta keterangan dari pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial dan putrinya, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo sedang meminta keterangan dari pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial dan putrinya, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023). (Tribun Jabar/ Lutfi Ahmad Mauludin)

Baca juga: Tetangga Ungkap Detik-detik Penyelamatan Jaja Ahmad Jayus, Korban Lemas dan Hampir Kehabisan Darah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas