Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Dugaan Korupsi Unud Bali: Eks Rektor Dimintai Keterangan, I Nyoman Gde Antara Dicekal

Berikut ini update kasus dugaan korupsi uang SPI di Universitas Udayana (Unud) Bali yang seret nama Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Update Kasus Dugaan Korupsi Unud Bali: Eks Rektor Dimintai Keterangan, I Nyoman Gde Antara Dicekal
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka penyalahgunaan dana SPI kini telah dicekal. 

Lima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Rektor Unud, Antara.

Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI.
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng. Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,1 miliar. Ia jadi tersangka penyalahgunaan dana SPI. (TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA)

Baca juga: Update Harga Sembako Ramadhan 1444 H, Rabu 29 Maret 2023: Daging, Minyak Goreng, dan Cabai Turun

"Hari ini ada lima saksi yang diperiksa. Para saksi ini diperiksa untuk tersangka INGA," terang Eka Sabana, Senin (27/3/2023).

Disinggung, siapa saja saksi tersebut, pihaknya enggan merinci.

"Dari lima orang yang diperiksa, salah satunya yang diperiksa sebagai saksi mantan rektor," ungkap Eka Sabana, seperti yang diwartakan TribunBali.com.

Diketahui, Rektor Unud, Prof Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud berdasarkan alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, saksi ahli, hingga surat dan bukti petunjuk.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud pada periode 2021-2025 dan pernah mengemban tugas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri dari 2018-2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Putu Candra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas