Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan 2 Hakim Agung di Persidangan
Jaksa bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk akan kembali bergulir pekan depan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Direncanakan, dua hakim agung, Samsul Maarif dan Ibrahim, akan memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Cecar Calon Hakim Agung Triyono soal Harta Kekayaannya Rp 51 Miliar
"Berdasarkan perintah majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, agar tim jaksa menghadirkan saksi Hakim Agung dalam perkara terdakwa Sudrajad Dimyati dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023).
"Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim," imbuhnya.
Selain dua hakim agung, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
"Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto," kata Ali.
KPK meyakini para saksi yang nantinya diminta hadir akan bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan pengadilan.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Tersangka, Kali KPK Jerat Pasal Gratifikasi dan TPPU
Hal itu, kata Ali, sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan dimaksud.
Latar Belakang
Hakim Agung Samsul Maarif dan Ibrahim merupakan hakim yang sama saat memutus vonis kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Sementara, nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Dalam dakwaan, ada uang Rp11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait KSP Intidana.
Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.
Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di KSP Intidana.
Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni 200 ribu dolar Singapura.
Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum KSP Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.
Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.
Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat 90 ribu dolar Singapura; Nurmantyo Akmal mendapat 9.700 dolar Singapura; Desy Yustria mendapat 39.700 dolar Singapura; Redhy Novarisza 40.600 dolar Singapura; dan Gazalba sendiri diduga menerima 20 ribu dolar Singapura.
Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan.
Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.
Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.
"Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris MA) membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Ganti Suparman," ujar jaksa KPK dalam persidangan di PN Bandung, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung
Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
"Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000," sebut jaksa.
Setelah rangkaian pemberian itu, baik kepada Gazalba dkk dan Dadan, pada 4 April 2022, putusan kasasi keluar.
Budiman dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Belum diketahui ke mana saja uang Rp11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain.
Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.
Dadan maupun Hasbi Hasan belum berkomentar mengenai penyebutan nama mereka di dalam dakwaan.
Dalam persidangan di PN Bandung, Heryanto Tanaka, mengklaim uang Rp11,2 miliar itu bukan suap, tetapi untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
Peran Hasbi Hasan itu terungkap dalam konstruksi perkara Gazalba Saleh.
Sementara dalam pemanggilannya di persidangan sebagai saksi, dalam konteks kasus dengan terdakwa Sudrajad Dimyati.
Belum diketahui peran dia dalam perkara pengaturan vonis kasasi yang ditangani oleh Sudrajad.
Sebab, kasus yang ditangani Sudrajad dan Gazalba berbeda. Satu ranah pidana dan satu lagi perdata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.