Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Manado, Ditenggelamkan lalu Dirudapaksa

Berikut ini kronologi kasus pembunuhan RM, bocah 7 tahun asal Manado, Sulawesi Utara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Manado, Ditenggelamkan lalu Dirudapaksa
Kolase Tribunmanado/Istimewa
(Kiri) Lokasi penemuan jasad korban dan (Kanan) Polisi langsung mengamankan seorang pelaku yang membunuh dan rudapaksa bocah 7 tahun di Manado. Berikut kronologi kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kronologi kasus pembunuhan bocah 7 tahun, RM, di Manado, Sulawesi Utara.

Pelaku bernama Andhika Lihawa yang merupakan kekasih dari kakak angkat korban.

Diketahui, jasad korban ditemukan di Pantai Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Mulanya, pelaku mengajak korban ke daerah pantai.

Pelaku pun memaksa korban untuk membuka pakaiannya, namun tak dituruti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Katim Resmob Polda Sulut Aipda Hernanus Panila.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Manado Dibunuh Calon Kakak Ipar, Pelaku Diringkus dan Telah Ditetapkan Tersangka

"Gara-gara itu pelaku langsung menenggelamkan korban ke air hingga meninggal dunia," ujar Hermanus Panila Kamis (30/3/2023).

BERITA REKOMENDASI

Pelaku pun langsung memasukkan jasad korban ke bebatuan.

"Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam bebatuan dengan harapan tidak akan ditemukan atau akan tertimbun batu," jelas Hermanus Panila.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kasat Reskrim Polresta Manado juga mengatkan mengatakan, pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di dalam air.

"Korban ditenggelamkan dengan cara ditekan dipundak," ucap Sugeng, dikutip dari TribunManado.co.id.

Sugeng menambahkan, korban ditenggelamkan kurang lebih selama lima menit.

Hingga akhirnya, korban meninggal dunia.

"Jadi korban ini ditenggelamkan selama lima menit hingga tak bernyawa," tambahnya.

Sugeng juga mengatakan bahwa pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah berstatus tersangka sekarang," katanya lagi.

Rudapaksa Korban

Tersangka mengaku telah membunuh korban lalu merudapaksanya.

"Jadi setelah korban ditenggelamkan selama lima menit, tersangka kemudian merudapaksa korban yang sudah tewas," ucap Sugeng.

Konferensi pers di Polresta Manado terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa bocah perempuan berumur 7 tahun oleh calon kakak iparnya.
Konferensi pers di Polresta Manado terkait kasus pembunuhan dan rudapaksa bocah perempuan berumur 7 tahun oleh calon kakak iparnya. (Nielton Durado/Tribun Manado)

Baca juga: 5 Fakta Pemuda Bunuh dan Rudapaksa Bocah 7 Tahun di Manado, Pelaku Ternyata Calon Kakak Ipar Korban

Pihaknya menambahkan, tersangka mulanya tak mengaku.

Namun, setelah melalui pemeriksaan, tersangka akhirnya menceritakan apa yang diperbuatnya.

"Jadi motifnya karena ingin memenuhi hasrat seksual saja," ucapnya.

Diketahui, korban sebelumnya telah dinyatakan hilang pada Selasa (28/3/2023).

Korban dicari oleh ibu angkatnya hingga malam hari, namun tak kunjung pulang ke rumah.

"Setelah tak pulang ke rumah sampai malam hari, kakak dari korban membuat postingan di media sosial," ujar Olvi, salah satu kerabat keluarga, Rabu (29/3/2023).

Setelah diunggah, ada salah satu warga yang mengetahui bahwa korban sedang berboncengan dengan tersangka.

"Jadi ketika kami melihat CCTV yang ada di desa ternyata korban dibawah oleh pacar dari kakaknya sendiri," ujarnya.

Namun saat pelaku diamankan di Polsek Airmadidi, ia tak mengaku jika korban dibawa olehnya.

"Ia tak mengaku. Sampai akhirnya polisi datang," ucapnya.

Baca juga: Jenazah korban Bocah Korban Pembunuhan Pacar Kakak Angkat Dimakamkan di Manado

Kakak Ipar Korban

Diketahui tersangka pembunuhan merupakan calon kakak ipar korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kamil Abram, paman sekaligus ayah angkat korban.

Tersangka juga merupakan pacar dari anak keempat Kamil.

Kamil juga mengatakan, pacar tersangka kini tengah hamil lima bulan.

"Saat ini anak yang keempat saya sedang hamil lima bulan," kata Kamil.

Kamil mengatakan, tersangka telah tinggal di rumah Kamil selama dua bulan.

"Selama dua bulan ini kami tinggal bersama di rumah ini, tidak ada tanda-tanda aneh," aku Kamil.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunManado.co.id, Nielton Durado)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas