Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Fakta Sebenarnya, Remaja di Karawang yang Mengaku Dibacok Saat Bangunkan Sahur

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, awalnya HAR mengalami luka bacok saat membangunkan sahur diduga diserang oleh geng motor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap Fakta Sebenarnya, Remaja di Karawang yang Mengaku Dibacok Saat Bangunkan Sahur
pixabay.com
Ilustrasi pembacokan - Kasus pembacokan seorang bocah 14 tahun yang sebelumnya dikira diserang geng motor saat bangunkan sahur berhasil diungkap Polres Karawang 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kasus pembacokan seorang bocah 14 tahun yang sebelumnya dikira diserang geng motor saat bangunkan sahur berhasil diungkap Polres Karawang.

Saat itu, Sabtu (1/4/2023),  seorang remaja HAR (14) diketahui mengalami luka bacok di bagian punggungnya.

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, awalnya HAR mengalami luka bacok saat membangunkan sahur diduga diserang oleh geng motor.

Kemudian Tim khusus Sanggabuana Polres Karawang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Ditangkap FA (17) dalam kasus tersebut.

Ternyata kasus itu dipicu melalui saling ledek kelompok remaja di media sosial.

Kemudian kedua kelompok itu melakukan janjian untuk tawuran.

Baca juga: Aksi Tawuran Marak Terjadi di Jakarta dan Tangerang saat Ramadan, Hingga Mengakibatkan Korban Jiwa

Berita Rekomendasi

"Dari salah satu kelompok ternyata ada yang membawa senjata tajam. Kemudian kelompok korban kabur. Tetapi korban tertinggal dan menjadi korban pembacokan, " katanya di Mapolres Karawang, Rabu (5/4/2023).

Pelaku FA berhasil ditangkap oleh Timsus Sanggabuana saat sedang nongkrong bersama temannya di depan Novotel Karawang Barat.

Lokasi Haidar Ali Ramadhani (16) saat dibacok di depan Kampus Negeri Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada Rabu (29/3) dini hari kemarin
Lokasi Haidar Ali Ramadhani (16) saat dibacok di depan Kampus Negeri Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) pada Rabu (29/3) dini hari kemarin (cikwan suwandi/tribunjabar)

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Selain itu bagi mereka yang melakukan aksi tawuran petugas akan menindak
dengan menggunakan pasal 358 KUHP.

"Kita imbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya keluar kemana, main dengan siapa. Sehingga tidak ada kejadian serupa. Selain itu kita akan menindak tegas, para pelaku kejahatan, " katanya. (Cikwan Suwandi) 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Remaja yang Mengaku Dibacok saat Bangunkan Sahur di Karawang Ternyata Memang Janjian untuk Tawuran

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas