Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, 6 dari 12 Korban Telah Diketahui Identitasnya

Terungkap identitas 6 dari 12 korban pembunuhan Mbah Slamet. Identitas para korban sulit terungkap karena pelaku tidak mengingat korban yang dibunuh.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Daftar Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet, 6 dari 12 Korban Telah Diketahui Identitasnya
KOMPAS.com FADLAN MUKHTAR ZAIN/DOK. Polda Jateng
Mbah Slamet (45) dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang membunuh korbannya dengan cara diracun (kiri). Lokasi Mbah Slamet menguburkan korbannya di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses identifikasi 12 korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah terus dilakukan.

Identitas 6 dari 12 korban pembunuhan telah terungkap setelah ada laporan dari sejumlah warga yang mengaku kehilangan anggota keluarganya.

Terbaru ada pasutri asal Lampung yang dilaporkan menghilang sejak 8 September 2021 dan menjadi korban pembunuhan Mbah Slamet.

Baca juga: 2 Tahun Hilang Tak Ada Kabar, Anak Pasutri Korban Dukun Pengganda Uang Kaget Orangtuanya Jadi Korban

Berikut korban pembunuhan Mbah Slamet yang telah diketahui identitasnya:

1. Paryanto warga Sukabumi

2. Mulyadi warga Palembang

3. Irsad warga Lampung

BERITA REKOMENDASI

4. Wahyu Tri Ningsih warga Lampung (istri Irsad)

5. Suheri warga Lampung

6. Riani warga Lampung (istri Suheri)

Jasad para korban ditemukan dalam keadaan terkubur di dalam hutan di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Polisi mengalami kendala dalam identifikasi karena jasad para korban sudah menjadi tulang dan tengkorak.

Baca juga: Sosok Suami Istri Asal Lampung Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Perajin Peci Khas Pesawaran


Selain itu, pelaku tidak dapat mengingat identitas para korban.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku sengaja membakar kartu identitas korban untuk menutupi kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas