Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Polres Buru Pelaku Penganiayaan Istri Kini Jadi Tersangka

Bripda MTH, seorang oknum anggota Polres Buru kini jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Polisi Polres Buru Pelaku Penganiayaan Istri Kini Jadi Tersangka
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Bripda MTH, seorang oknum anggota Polres Buru kini jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa

TRIBUNNEWS.COM, NAMLEA - Bripda MTH, seorang oknum anggota Polres Buru kini jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bripda MTH sebelumnya dilaporkan istrinya, SP terkait kasus penganiayaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pasangan Suami Istri di Padang Pariaman Ditemukan Tewas, Diduga terkait KDRT

"Suami dari klien saya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buru," kata Kuasa Hukum RP, Amin Seipattiseun saat dikonfirmasi TribunAmbon, Kamis (6/4/2023).

Amin mengatakan pihaknya kini menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Untuk proses penyidikan sudah selesai, tinggal menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru," ujarnya.

Dia berharap agar perkara yang dialami kliennya dapat diproses secara transparans.

Berita Rekomendasi

Terduga pelaku juga bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

"Semoga keputusan hukum sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terduga tersangka itu. Agar klien saya juga merasa puas dan menerimanya dengan lapang dada," harap Amin.

Sebelumnya, RP melaporkan suaminya Bripda MTH ke Propam Polres Buru atas dugaan penganiayaan, pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Bukti laporan itu tertuang dalam surat STPL/ 01/ III/ 2022/ SEI PROPAM.

RP menjelaskan, tindakan penganiayaan dialaminya terjadi di Kosan Telaga Lontong, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Jumat (25/3/2022).

Akibat dari penganiayaan tersebut, RP mengalami rasa sakit pada kepala bagian belakang, bahu kanan kiri, sikut bagian kiri, dan tulang kering kaki kiri.

"Saya sudah buat laporannya, karena saya sering mendapat kekerasan, dengar kata talak dan mendapat KDRT dari dia," kata RP.

RP mengungkapkan, ini merupakan keempat kalinya ia melaporkan suaminya terkait penganiayaan.

"Ini laporan keempat kalinya, sebelumnya di Polres SBB satu kali, di Polda Maluku satu kali, dan di Polres Buru sudah dua kali," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Istri, Oknum Polisi di Polres Buru Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas