Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juara Lomba Azan asal Aceh dapat Hadiah Rp4 Miliar dari Arab, Warganet : 'Awas Kena Pajak 50 Persen'

Untuk penghasilan Rp 4 miliar maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen atau sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Juara Lomba Azan asal Aceh dapat Hadiah Rp4 Miliar dari Arab, Warganet : 'Awas Kena Pajak 50 Persen'
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Juara II lomba azan internasional di Arab Saudi, Ustaz H Dhiauddin Lc MA raih hadiah senilai Rp 4 miliar, sang ayah berharap anaknya mengajar di Aceh. 

Berapa Tarif Pajak Progresif

Untuk penghasilan sejumlah Rp 4 miliar seperti hadiah yang diterima Dhiauddin asal Aceh Barat, maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen (sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar).

Hal itu tergantung dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang bersangkutan seperti apakah sudah menikah atau belum, kemudian jumlah anak dan sebagainya.

"Terkait jumlah pajak yang dipotong, silakan konsultasikan dengan AR (Account Representative) atau Penanggung Jawab NPWP yang bersangkutan," jelasnya.

Tinggal di Negara Lain Tetap Kena Pajak di Indonesia?

Diketahui Ustaz Dhiauddin saat ini sudah berkeluarga dan dikaruniai dua anak.

Peraih juara II lomba azan internasional itu kini tinggal di Malaysia karena sedang menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) di sana.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, menurut penjelasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, yang bersangkutan tetap dikenakan pajak di Indonesia selama masih berstatus WNI.

"Sepanjang yang bersangkutan belum menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dan masih berstatus sebagai WNI, maka status PTKP tersebut tetap dijadikan perhitungan pajak di Indonesia," jelasnya.

Membawa uang Kertas dalam Bentuk Fisik

Sementara bila Dhiauddin membawa uang kertas dalam bentuk fisik sebanyak 1 juta riyal atau setara Rp 4 miliar ke Indonesia, maka diwajibkan pelaporan terlebih dahulu.

Pelaporan tersebut dilakukan ke Bank Indonesia (BI) agar mendapat surat izin.

Hal itu disampaikan Layanan Informasi Bea Cukai Banda Aceh saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin pagi.

Aturan tersebut mengacu peraturan Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas