Juara Lomba Azan asal Aceh dapat Hadiah Rp4 Miliar dari Arab, Warganet : 'Awas Kena Pajak 50 Persen'
Untuk penghasilan Rp 4 miliar maka dikenakan tarif progresif 5 persen hingga 30 persen atau sekitar Rp 200 juta hingga Rp 1,2 miliar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambinews.com Sara Masroni
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Ustaz H Dhiauddin Lc MA asal Aceh Barat menjadi juara dua lomba azan tingkat internasional yang diselenggarakan Otr Elkalam di Arab Saudi.
Atas prestasinya itu, ia berhak atas uang tunai 1 Juta Riyal atau setara Rp4 miliar.
Namun banyak yang khawatir Dhiauddin bakal ditagih pajak dan bea cukai dengan jumlah besar saat tiba di Indonesia nantinya.
"Sedang diwanti-wanti pajak," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews, Senin (10/4/2023).
"Nyan singeh sang katroh awak kanto pajak u rumoh geuh (Nah, besok mungkin orang kantor pajak udah datang ke rumahnya)," tulis warganet lainnya di kolom komentar.
"Awas kena pajak 50 persen," tambah warganet lainnya.
"Jangan bawa ke Indonesia uangnya, pajak gede," timpal warganet lain di kolom komentar.
Baca juga: Soal Rumah Soimah Didatangi Petugas Pajak, Sri Mulyani Minta Ditjen Pajak Lakukan Penelitian Masalah
Banyak pula yang penasaran besaran pajaknya.
Serambinews.com mencoba mengonfirmasi melalui layanan call center Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh.
Menurut penjelasannya, perlu dipastikan kembali apakah sudah dilakukan pemotongan pajak oleh pihak penyelenggara di Arab Saudi atau tidak.
Apabila pajak sudah dipotong oleh pihak penyelenggara, maka atas pajak tersebut menjadi Kredit Pajak PPh Pasal 24.
"(Cukup) dilaporkan dalam SPT Tahunan 2023 untuk pelaporan Tahun 2024," jawabnya melalui pesan WhatsApp KPP Pratama Banda Aceh bercentang biru, Senin (10/4/2023).
Namun jika belum dipotong, maka pemotongan pajak dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan 2023 di tahun depan, sesuai dengan tarif pajak progresif yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.