Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Turut Menyambut Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin

Aidul Fitriciada mengatakan kedatangannya ini merupakan agenda pribadi sebagai sahabat lama Anas Urbaningrum.

Editor: Erik S
zoom-in Mantan Ketua KY Aidul Fitriciada Turut Menyambut Anas Urbaningrum yang Bebas dari Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari turut menyambut Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari turut menyambut Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023).

Aidul Fitriciada mengatakan kedatangannya ini merupakan agenda pribadi sebagai sahabat lama Anas Urbaningrum.

Baca juga: Jelang Bebas, Tetangga Anas Urbaningrum di Blitar Beri Pengakuan: Banyak yang Suka

"Saya sendiri agenda hari ini bersifat pribadi, karena pertemanan lama malah sempat berkontestasi bareng-bareng di Kongres HMI," ungkap Aidul Fitriciada dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.

Karena merupakan teman lama, Aidul hadir berbeda dengan simpatisan lain yang datang ke Lapas Sukamiskin.

Ketika para simpatisan Anas Urbaningrum hadir mengenakan pakaian putih, Aidul Fitriciada justru memakai kemeja berwarna biru.

"Makanya baju saya biru, bukan putih," katanya.

Lebih lanjut, Aidul Fitriciada juga menyampaikan harapannya agar Anas Urbaningrum tidak mendapatkan stigma di masyarakat.

Baca juga: Sosok Perempuan Minta Maaf ke Anas Urbaningrum: Dia Elizabeth Susanti Diduga Dekat Keluarga Cikeas

BERITA REKOMENDASI

"Bagi saya orang yang masuk penjara itu harus berhenti dari stigma, karena tujuan pemidanaan kan rehabilitasi kemudian berintegrasi dengan masyarakat," tuturnya.

 Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Baca juga: Bukan Balas Dendam ke Demokrat, Ini yang akan Dilakukan Anas Urbaningrum Setelah Bebas

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Penulis: Rheina Sukmawati

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Ketua KY Aidul Fitriciada Sambut Anas Urbaningrum Tak Pakai Baju Putih: Ini Agenda Pribadi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas