Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Pulang ke Blitar, Ibunda Masak Iwak Kutuk dan Botok Lamtoro

Totok mengatakan, setelah bebas, agenda utama Anas di Blitar, yaitu, sungkem dan minta doa kepada ibundanya.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Anas Urbaningrum Pulang ke Blitar, Ibunda Masak Iwak Kutuk dan Botok Lamtoro
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, buka puasa didampingi istri saat acara silaturahmi Akbar di RM Ponyo, Cinunuk, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas resmi bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman 9 tahun 3 bulan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Untuk menu buka bersama, kata Totok, keluarga menyiapkan nasi kotak agar lebih praktis.

"Kalau menu favorit Mas Anas, iwak kutuk dan botok lamtoro tetap disediakan oleh keluarga," ujarnya.

Menurutnya, Anas telah bebas dari LP Sukamiskin Bandung pada Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB. 

Malamnya, Anas berangkat dari Bandung ke Blitar melalui perjalanan darat.

"Perkiraan sampai Blitar Rabu (12/4/2023) pukul 11.00 WIB. Setelah acara di Blitar, besoknya (Kamis), Mas Anas langsung balik ke Jakarta," katanya.

Sementara itu mulai dari Ketua Umum PKN I Gede Pasek Suardika bersama Sekjen PKN Sri Mulyono dan sejumlah pengurus akan mendampingi Anas selama ke Blitar. Selain itu, juga Laksamana Sukardi akan turut mendampingi. 

"Beberapa tokoh banyak yang akan datang," kata Sekretaris PIMDA PKN Jatim Heru Sunaryanto.

Baca juga: Angelina Sondakh Anggap Anas Urbaningrum Sahabat Sejati yang Selalu Bertahan untuk Membantu

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas.

Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan.

Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri. (Tribun Network/fal/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas