Buntut Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf dan Terancam Kena Sanksi
Kepala BNN Tasikmalaya meminta maaf dan dikenai sanksi lantaran meminta THR kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Buntut viralnya sebuah surat yang meminta THR kepada PO Bus Budiman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim meminta maaf.
Selain itu, dirinya juga bakal diberi sanksi.
Terkait sanksi, hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
"Sanksi akan ada sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Arief dikutip dari Tribun Jabar.
Namun, Arief tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal dijatuhkan kepada Iwan.
Baca juga: Musnahkan 1 Ton Narkoba, BNN Klaim Selamatkan 1 Juta Anak Bangsa
Ia menyebut kini, Iwan masih diperiksa terkait viralnya surat meminta THR tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penanganan," ujarnya.
Di sisi lain, Iwan mengakui bahwa surat tersebut memang berasal dari instansi yang dipimpinnya.
Ia juga telah meminta maaf dan mencabut surat tersebut.
"Itu mungkin suatu kesalahan dari kami. Saya pimpinannya, hal itu tidak boleh terjadi. Saya berpikir sebenarnya hanya untuk anggota saja, tapi surat itu sudah dicabut," ujarnya.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Jajarannya Berhasil Gagalkan Peredaran Ratusan Ton Narkoba Selama Tahun 2022
Selain itu, Iwan juga menjelaskan tujuan adanya surat tersebut demi memberikan tambahan THR bagi anggotanya yang berjumlah 28 orang.
"Tujuannya untuk memberi tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako," tuturnya.
Iwan pun tidak menyangka bahwa surat tersebut akan viral.
"Mohon maaf, ini salah dan kesalahan saya. Untuk dimaklumi, saya tidak menyadari jadi seperti ini," tuturnya.