Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf dan Terancam Kena Sanksi

Kepala BNN Tasikmalaya meminta maaf dan dikenai sanksi lantaran meminta THR kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Buntut Minta THR ke PO Budiman, Kepala BNN Tasikmalaya Minta Maaf dan Terancam Kena Sanksi
Twitter
Viral surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR bagi anggotanya kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya. Imbasnya, Kepala BNN Tasikmalaya terancam kena sanksi. 

PO Budiman Belum Terima Surat

Terpisah, Humas PO Budiman Tasikmalaya, Lujen mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut.

Namun, ia menyebut belum menerima surat itu secara langsung.

"Kalau surat (BNN Tasikmalaya) sih kita belum menerima ya, tapi memang simpang siur berita itu sudah menyebar," tuturnya masih dikutip dari Tribun Jabar.

Lujen pun menegaskan terkait pemberian THR hanya diutamakan kepada karyawan di PO Budiman.

"Dalam pemberian THR, kami berpikirnya karyawan diutamakan. Isu yang menyebar ini ke perusahaan belum ada," tukasnya.

Baca juga: Kepala BNN RI Bertemu Executive Director UNOV - UNODC Bahas Upaya Penanggulangan Narkotika

Sebelumnya, viral di media sosial terkait surat dari BNN Tasikmalaya yang meminta THR ke PO Bus Budiman.

Berita Rekomendasi

Adapun surat tersebut bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM.

Surat itu dibuat pada Senin (10/4/2023) dan ditandatangani oleh Iwan.

Lalu, surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Bus Budiman Tasikmalaya.

"Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya, mohon partisipasi dan apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya," demikian tertulis dalam surat tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Rheina Sukmawati/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas