Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Soroti Kasus Pencabulan yang Dilakukan Pengasuh Ponpes, 14 Santriwati jadi Korban

Ganjar Pranowo menyoroti kasus pengasuh ponpes di Batang yang mencabuli puluhan santriwati. Diduga jumlah korban masih akan bertambah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ganjar Pranowo Soroti Kasus Pencabulan yang Dilakukan Pengasuh Ponpes, 14 Santriwati jadi Korban
ist
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023) 

Kata Kapolda Jawa Tengah

Mendengar jawaban pelaku, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajaran Polres Batang untuk menyelidiki lagi kasus ini karena masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," ungkap Kapolda.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya.

Ia menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.

Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.

Berita Rekomendasi

Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.

Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," lanjutnya.

Baca juga: Karyawati Rumah Sakit di Solo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Gibran Minta Kasus Segera Diproses

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas