Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar
Editor: Muhammad Zulfikar
Yudi menjelaskan bahwa seharusnya direksi memperhatikan adanya kerugian sejak PDAM berdiri sebelum mengusulkan penggunaan laba tersebut.
Tersangka tidak mematuhi aturan yang ada, seperti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974, dan PP Nomor 54 Tahun 2017.
Tersangka menganggap, kegiatan tahun berjalan telah memperoleh keuntungan.
Sehingga akumulasi kerugian masa lalu bukan menjadi tanggung jawabnya, melainkan menjadi tanggung jawab direksi sebelumnya.
Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian yang Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Sekadar diketahui, terdapat perbedaan besar dalam penggunaan laba antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Pemerintah (PP), terutama dalam hal pembagian tantiem.
Menurut Perda, Direksi mendapat 5 persen dari laba, sementara bonus pegawai diberikan sebesar 10 persen.
Namun, aturan dalam PP No. 54 tentang pembagian tantiem dan bonus hanya mengizinkan 5 persen untuk pembayaran penggunaan laba.
Selain itu, premi asuransi dwiguna untuk jabatan wali kota dan wakil wali kota pada asuransi sebagai pemilik modal, harus diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama PDAM Kota Makassar melalui asuransi AJB Bumiputera.
Namun, tersangka berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa pemilik modal tidak dapat diberikan asuransi.
Alasannya, karena yang wajib diikutsertakan hanya pegawai BUMD untuk jaminan kesehatan, hari tua, dan jaminan sosial lainnya.
“Penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem, bonus jasa produksi, dan premi asuransi dwiguna telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM, senilai total Rp20,3 miliar lebih,” kata dia.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditangkap Kasus Korupsi, Kakaknya Baru Bebas 8 Bulan Lalu dari Lapas
Berikut Profilnya
Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.