Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati

Diketahui pengasuh Pondok Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati
TribunBanyumas.com/Dina Indriani)
Anggota Polres Batang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus percabulan pengasuh ponpes terhadap santriwati di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (5/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren.

Menurut Waryono jika terbukti, izin pesantren Al-Minhaj Batang bisa langsung dicabut.

Diketahui pengasuh Pondok Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Baca juga: 4 Fakta Pengasuh Ponpes Cabuli Belasan Santriwati: Jumlah Korban hingga Marahnya Ganjar Pranowo

Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sesuai regulasi, jika pimpinan pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," tegas Waryono di Jakarta, dikutip Rabu (12/4/2023).

"Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang, sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Baca juga: Momen Ganjar Emosi saat Bertemu dengan Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati: Kenapa Kamu Tega?

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag. 

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono. 

"Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma'had. Maka dengan sendirinya, statusnya sebagai pesantren, batal dan dengan sendirinya kehilangan izin," lanjutnya.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban, serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santrinya harus dilanjutkan.


"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.

Baca juga: Fakta Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Ada Korban yang Sudah Alumni

Direktur PD Pontren berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, agar tindak kekerasan, apapun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas