Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri
Mukmin sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai Sumatra Utara diminta menyerahkan diri.
Mukmin sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020.
Baca juga: Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020
Politikus Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga terlibat dalam kasus 2.000 pil ekstasi.
"Kita berharap yang bersangkutan menyerahkan diri, kooperatif untuk menghadapi proses hukum yang ada,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/4/2023).
Disinggung soal penjemputan paksa, Hadi belum memastikan.
Sejauh ini penyidik masih memanggil ulang Mukmin karena hari ini mangkir dengan alasan sakit.
"Nanti kita lihat dari hasil tindakan, atau langkah langkah yang dilakukan oleh penyidik,"ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi, yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO.
Baca juga: Merasa Dijebak, Irjen Teddy Sebut Justru Istri AKBP Dody Minta Tolong Dirinya soal Kasus Narkoba
Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu karena terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat dua orang lainnya.
Mukmin Mulyadi merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya, Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Baca juga: Penyetaraan Tembakau dengan Narkoba di RUU Kesehatan Dinilai Berdampak Buruk ke IHT
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.