Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri

Mukmin sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditres Narkoba Polda Sumut sejak Oktober 2020.

Editor: Erik S
zoom-in Terjerat Kasus 2.000 Pil Ekstasi, Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai Diminta Serahkan Diri
Tangkap layar Kompas Tv
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai Sumatra Utara menyerahkan diri. 

Setibanya di lokasi Ahmad bertemu dengan Mukmin dan Gimin Simatupang.

Setelah itu Mukmin Mulyadi mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon dan menyerahkan bungkusan tadi.

Kemudian Ahmad pergi menemui dua polisi tadi di dalam mobil sedangkan Mukmin Mulyadi dan saksi Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Ketika Ahmad masuk ke dalam mobil dia langsung ditangkap. Sementara Mukmin dan Gimin berusaha melarikan diri.

Namun Gimin Simatupang berhasil ditangkap sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil melarikan diri.

(Penulis: Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Desak Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Tanjungbalai yang Terkena Kasus Narkoba Serahkan Diri

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas