Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.385 WNA Punya KTP Elektronik Domisili Kabupaten Badung, Paling Banyak WNA di Kuta Utara

Jumlah WNA di Kabupaten Badung yang memiliki KTP elektronik sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 1.385 WNA Punya KTP Elektronik Domisili Kabupaten Badung, Paling Banyak WNA di Kuta Utara
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.385 Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung. 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 1.385 Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang berdomisili di Kabupaten Badung.

Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati saat dikonfirmasi Tribun membenarkan hal itu.

Dia mengaku jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.

"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: 9 WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Nunukan, Sempat Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu

Adapun rinciannya, WNA yang berada di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.

"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Namun ada syarat khusus yang harus dilengkapi.

Berita Rekomendasi

Menurut Suryawati, kepemilikan KTP elektronik untuk WNA diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing (WNA) yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.

"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 55 WNA Sindikat Fraud Internasional di Jakarta, Bagaimana Modus Mereka?

KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP, dan kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.

Disinggung mengenai beredarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belangko biru bukan orange, Suryawati mengaku kondisi ini terjadi lantaran Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.

Sedangkan KTP elektronik WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022 berlaku hingga 16 Juni 2027.

"Jadi kita baru menerima blangko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022. Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blangko KTP-el WNA dengan warna orange," ungkap Suryawati.

Disisi lain, KTP-el WNA asal Rusia dengan alamat Desa Kutuh, Kuta Selatan telah terbit tertanggal 12 September 2022.

Artinya KTP-el WNA tersebut, terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blangko KTP-el untuk WNA yang berwarna orange.

"Jadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP elektronik WNI dan WNA yaitu Permendagri 72 Tahun 2022. Jadi warna blanko KTP elektronik untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP Elektronik saja," imbuhnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas