Akhir Kasus Tewasnya Anak Kapten TNI AD, Mantan Komandan Arhanud Dipecat & Dipenjara 18 Bulan
Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.
PH Pikir-pikir, Oditur Militer Banding
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar yang mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.
"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.
Pantauan Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang mayor teriak "Arhanud".
Baca juga: Oknum Polisi Dipecat Gara-gara Terlilit Utang ke Sesama Anggota, Tak Bisa Bayar Lalu Melarikan Diri
Sementara itu, Tioma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tampak mengusap-usap foto mendiang anaknya.
Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluknya dan menitikan air mata.
Kronologis Kejadian
Kasus ini bermula pada November 2018 lalu atau tepatnya 5 tahun lalu.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.
Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.