Akhir Kasus Tewasnya Anak Kapten TNI AD, Mantan Komandan Arhanud Dipecat & Dipenjara 18 Bulan
Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai akhirnya divonis pecat dari kesatuannya TNI AD.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Kamis (13/4/2023).
Selain dipecat, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023) dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan.
Baca juga: Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
Mayor Arh Gede Henry Widyastana menjadi terdakwa dalam kasus tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak dari seorang Kapten TNI AD, pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun.
Dia tewas di tangan atasannya, Mayor Arh Gede Henry Widyastana pada 10 November 2018.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa oleh atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.
Menurut informasi, anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun ini tewas tenggelam karena terus dipaksa bergerak, meski kondisinya sudah lelah.
Sebelumnya, orang tua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
hakim Kolonel Sus Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.