Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Anak Perempuan Terduga Pencuri di Magelang Viral, KemenPPPA: Identitas ABH Tak Boleh Disebar

Anak perempuan usia 15 tahun ini diduga terlibat dugaan pencurian sepeda motor di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Foto Anak Perempuan Terduga Pencuri di Magelang Viral, KemenPPPA: Identitas ABH Tak Boleh Disebar
instagram/@magelangraya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan tersebarnya atau viralnya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan tersebarnya atau viralnya identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Anak perempuan usia 15 tahun ini diduga terlibat dugaan pencurian sepeda motor di Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Fakta Viral Video Remaja Putri Diduga Curi Motor di Magelang: Baru Lulus SMA dan Klarifikasi Polisi

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menyebar maupun mempublikasikan identitas ABH tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tersebarnya foto dan identitas ABH di media sosial yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak yang terlibat, khususnya bagi ABH itu sendiri,” ujar Nahar dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Nahar mengimbau semua pihak agar menahan diri untuk tidak mempublikasikan identitas ABH dan mematuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menegaskan bahwa identitas Anak, Anak Korban, dan atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Adapun pasal tersebut menjelaskan identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, dan nama orang tua.

Baca juga: VIRAL Cewek Cantik Curi Motor Ibu Kadus di Magelang, Warganet : Andai Lu Bisa Manfaatin Tiktok

BERITA TERKAIT

Hingga alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan atau anak saksi.

"Kami mengimbau dan mengingatkan semua pihak untuk menghargai harkat dan martabat ABH, tidak memberikan stigma dan label tertentu kepada anak dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikan video dan foto yang memperlihatkan wajah, nama, dan identitas lain ABH dengan jelas," ucap Nahar.

Nahar menjelaskan, di samping merendahkan harkat dan martabat ABH, pemberian stigma dan label tertentu dapat mengancam masa depan anak.

Baca juga: Ibu dan Anak asal Magelang Pergi Banjarnegara Pakai Mobil Baru, Sempat Miliki Uang Ratusan Juta

Dirinya mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di sekitarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas