Oknum Guru SD di Ende Lecehkan 7 Siswanya, Ini Keterangan Polisi hingga Tindakan Dinas Pendidikan
Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), cabuli tujuh siswanya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses
Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance
Kata Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe turut angkat bicara.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali dan juga BB masih berstatus guru honorer.
Baca juga: Kerap Berkolaborasi dengan Pemuka Agama Non-Islam, Habib Jafar Ungkap Alasannya
"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy kepada Pos-Kupang.com, Minggu 16 April 2023.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.
Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.
"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Thomas Mbenu Nulangi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.