Soal Aset Kabupaten yang Digadaikan Mantan Bupati Meranti, Ini Kata Plt hingga Anggota DPRD
Ini tanggapan Plt Bupati meranti dan Anggota DPRD Riau soal bangunan pemerintahan yang digadaikan M Adil ke bank.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus Muhammad Adil sebagai mantan Bupati Kepulauan Meranti, Riau yang beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, setelah menjalani pemeriksaan, ternyata Kantor Pemerintahan Kabupaten Meranti ia gadaikan ke Bank Riau.
Kantor pemerintahan tersebut dijadikan jaminan senilai Rp100 miliar yang sebelumnya dipinjam Pemkab Meranti untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.
Hal tersebut juga dikonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Tak hanya itu, Muhammad Adil juga menggadaikan Mess Dinas PUPR Kabupaten Meranti.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati,"
"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar seperti yang diwartakan TribunPekanbaru.com.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Dari pengajuan Rp100 miliar tersebut, pihak baru mencairkan 59 persennya saja, atau Rp59 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Asmar juga menyebutkan, bangunan tersebut baru digadaikan tahun lalu.
"Baru digadaikan 2022 kemarin. Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," sebut Asmar.
Asmar juga mengatakan, angsuran utang yang beru dibayar yakni Rp12 miliar.
Dari penggadaian aset daerah tersebut, Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp3,4 miliar per bulan.
"Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp3,4 miliar," kata Asmar.
Baca juga: M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami