Fakta Guru Honorer di Bengkulu Lecehkan Siswa: Ada 19 Korban hingga Beraksi di Lingkungan Sekolah
Seorang guru honorer di Bengkulu Utara diringkus polisi atas kasus pelecehan seksual. Pria bernama KM ini melakukan tindak pelecehan kepada 19 orang
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru honorer di Bengkulu Utara diringkus polisi atas kasus pelecehan seksual.
Pria bernama KM (32) ini melakukan tindak pelecehan kepada 19 siswanya.
KM melecehkan korban di lingkungan sekolah, seperti dalam ruang kelas hingga toilet masjid.
Tindak pelecehan seksual tersebut dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudia Wardana.
Ia mengatakan, saat ini pelaku KM telah diamankan.
"Pelaku ini merupakan karyawan honorer di sekolah tersebut," kata Andy saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses
Polisi segera mengamankan KM setelah mendapatkan laporan pada Jumat (14/4/2023) lalu.
Setelah berhasil diamankan, ternyata pelaku melakukan tindakan tak terpujinya tersebut sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.
Oknum Guru SD di Ende Lecehkan Siswanya
Kasus pelecehan juga terjadi di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang juga dilakukan oleh seorang guru.
Guru SD bernama BB (26) ini melakukan aksi bejatnya tersebut di tempat ia mengajar.
Ia melakukan aksi pelecehan seksual tersebut berkali-kali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman.
Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual sejak November 2022 hingga April 2023 ini.
"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan di RS Swasta Solo, Belasan Saksi Diperiksa hingga Tanggapan Gibran
Modus
Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara menipu korbannya.
Ia memanggil korbannya untuk membersihkan ruang guru.
Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.
Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban.
"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.
BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.
Baca juga: Tren Kenaikan Harga Pangan Diprediksi Terjadi di H-3 Idul Fitri
"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBengkulu.com, Romi Juniandra)(Pos-Kupang.com, Aris Ninu)