Kadus dan Kades Gugat Balik Nenek Jumirah Terkait Kasus Uang Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.
Penulis: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN- Hartomo, kepala Dusun Balekambang, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sebelumnya diberitakan meminta Jumirah mengembalikan Rp 1 miliar.
Jumirah adalah warga yang mendapatkan uang Rp 4 miliar dari pembebasan lahan pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen.
Baca juga: Dulu Susah Tak Punya Uang, Kini Jumirah Resah Punya Uang Rp 4 Miliar Hasil Pembebasan Tol Jogja
Kini, Hartomo dan Kepala Desa Kandangan Paryanto menyatakan akan menggugat balik Jumirah.
Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah.
Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.
"Kedua klien kami, Paryanto dan Hartomo bahkan digugat dengan nilai fantatis, yakni Rp 1,1 miliar dengan rincian Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk immateriil," jelasnya, dikutip dar Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku satgas pengadaan jalan tol.
Baca juga: Kades Jelaskan Oknum Kadus Minta Rp 1 M Pengembalian Ganti Rugi Tol ke Warga: Kelebihan Bayar
"Kalau dikatakan datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi," paparnya.
"Soal uang Rp 50 juta yang akan diberikan Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah," kata Sofyan.
Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.
"Karena itu, mediasi dilakukan dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya.
Dia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya dihargai Rp 50.000.
Baca juga: Warga Semarang Mengaku Diteror Kepala Dusun Minta Uang Rp 1 Miliar dari Uang Ganti Rugi Jalan Tol
"Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus dikembalikan Rp 350.000 karena ada selisih," kata Paryanto.
Sebelumnya, Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.
Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.
Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.
Risandi mengatakan tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.
"Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023," jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.
Keluarga sebut Jumirah tidak transparan
Jumirah dinilai tak jujur oleh keluarga besarnya karena tidak transparan dalam pembagian uang ganti rugi pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.
Yamini, anak Suraji kakak ibu Jumirah, mengatakan dirinya mendapat Rp 140 juta.
Baca juga: Lahan di Seksi 1 Tol Yogya-Bawen yang Telah Dibebaskan telah Mencapai 65 Persen
"Uang diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah dalam tas kresek hitam. Itu diberikannya juga tidak sopan, dilempar saat di rumah banyak orang karena sedang ada acara," ujarnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut.
"Tanah itu milik keluarga besar, dari tiga bersaudara bapak saya, ibunya Jumirah, dan Mbah Raban. Enam orang itu semua mendapat Rp 140 juta per orang, kami semua ganti rugi lahan," kata Yamini.
Yamini mengaku tak mengetahui total uang yang didapat dari ganti rugi lahan seluas 3.433 meter persegi tersebut.
"Tahunya dapat Rp 4 miliar lebih ya baru-baru ini saja," jelasnya.
Sementara Muslimin, penggarap lahan Jumirah mengaku mendapat uang Rp 49 juta.
Baca juga: Bupati Klaten Tolak Penggusuran Lahan Sawah untuk Tol Yogya-Solo, Beras Rojolele Terancam Punah
"Uang diberikan Nasrin, langsung diberikan tidak ada rinciannya. Saya menggarap lahan itu sudah lima tahun, sistem bagi hasil," ungkapnya.
Lahan tersebut digarap dua orang, yakni Muslimin dan Jumirah. Muslimin memiliki 2.000 batang pohon, yakni 15 durian, 300 pisang dan sisanya pohon jati.
"Pohon jati baru sekitar satu tahun ini, paling tinggi dua meter. Kalau ukurannya ya memang masih kecil, karena baru satu tahun," kata Muslimin.
Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati.
"Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah," tegasnya.
Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis.
"Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah," tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.
"Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar," ujarnya. (Kompas.com)