Keberadaannya Bikin Resah Warga Lantung Sumbawa, 5 WNA Asal Tiongkok Akhirnya Dideportasi
Kelima WNA asal Tiongkok dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA - Lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar.
Mereka adalah LX (38), LJ (51), ZG (39), GM (53) dan YJ (58).
Baca juga: Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia yang Foto Tanpa Busana di Pohon Sakral
Kelima WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, 5 WNA itu dipulangkan ke Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Nomor W21.IMI.2.GR.03.08-1232 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi atas nama LX cs.
Awalnya, masyarakat di Kecamatan Lantung resah atas keberadaan dan aktivitas 5 WNA Tiongkok tersebut yang akhirnya melapor ke pihak Imigrasi.
Imigrasi Sumbawa menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud dengan operasi mandiri terhadap 5 WNA Tiongkok itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan LX, LJ, GM, dan ZG diketahui datang ke Indonesia pada tahun 2022.
Baca juga: Imigrasi Bali Deportasi Artis Komika Asal Rusia karena Melanggar Izin Tinggal Berlibur
Sementara YJ tiba tahun 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Imigrasi Sumbawa mengimbau bantuan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan aktivitas WNA yang dianggap dapat mengganggu atau meresahkan melalui media sosial dan juga hotline di 0811-3869-697 agar keamanan dan ketertiban di wilayah Sumbawa tetap terjaga.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Imigrasi Sumbawa Besar Deportasi 5 WNA Tiongkok