PAN Copot Ketua DPW Sumut Ahmad Fauzan Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Viva mengatakan Fauzan dicopot lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fauzan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi.
Baca juga: PAN Bela Bima yang Kritik Pembangunan Lampung: Jadikan Evaluasi, Tak Perlu Alergi
Viva mengatakan Fauzan dicopot lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
"Ahmad Fauzan Daulay sementara ini di Plt sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara karena dalam posisi tersangka kasus perkelahian fisik dengan rekannya di organisasi pencak silat," kata Viva kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Dia menegaskan bahwa DPP PAN telah meminta Fauzan agar fokus menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya.
"DPP PAN meminta agar Mas Fauzan fokus menyelesaikan kasusnya sehingga persoalan manajemen organisasi partai dapat berjalan lancar dan tidak menjadi beban bagi Mas Fauzan," ujar Viva.
Viva menuturkan jabatan Plt Ketua DPW PAN Sumut kini dijabat H Syah Afandin alias Ondim.
Baca juga: PAN Bantah Koalisi Besar Atas Arahan Presiden Jokowi
"Untuk sementara Plt Ketua DPW PAN dipegang H Syah Afandin alias Ondim, pelaksana tugas Bupati Langkat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka.
Ahmad Fauzan Daulay ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya yang lain dalam kasus dugaan penganiayaan pria bernama Riduan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, penetapan tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Ahmad Fauzan sebagai tersangka.
Baca juga: Adik Ketua DPRD Bangka Tengah Aniaya Anak di Bawah Umur hingga Babak Belur, Diduga Karena Petasan
"Berdasarkan 2 alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (7/4/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.