Respons Polda Jateng Tanggapi Aduan Ibu Santri Korban Penganiayaan di Sragen ke Hotman Paris
Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan dugaan penganiayaan santri
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait video viral dari Hotman Paris Hutapea mengenai laporan dugaan penganiayaan santri di sebuah pesantren di Sragen.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," kata Iqbal dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/4/2023).
Kombes Iqbal memaparkan sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut.
Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua nya atau walinya," lanjutnya.
Menurutnya, pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.
Namun demikian, dirinya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai prosedur sebagaimana mestinya sampai dengan saat pelimpahan Pelaku anak beserta Barang buktinya ke kejaksaan (Tahap 2).
"Dan saat ini, perkara dimaksud sudah pada tahap persidangan," ujar Kabidhumas.
Pihaknya juga terus menunggu perkembangan mengenai fakta-fakta persidangan dan berkomitmen untuk menindak lanjuti setiap perkembangan.
Baca juga: Santri Asal Ngawi Tewas Diduga Dianiaya Senior di Ponpes Sragen, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang santri berinisial DWW (14) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Korban yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Ayah korban, Dwi Minto Waluyo menjelaskan kecurigaannya saat diberi kabar anak tunggalnya meninggal dunia di pondok pesantren.
Ia mengaku terkejut ketika kabar duka itu disampaikan oleh pimpinan pondok yang mendatangi rumahnya pada Minggu.
Padahal ia sempat menjenguk anaknya pada Jumat (18/11/2022) dan saat itu kondisi anaknya sehat.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Menggunakan Tongkat Baseball di Surabaya Mengaku Siap Menjalani Proses Hukum
“Pimpinan pondok datang ke rumah hari Minggu, tanya ananda punya bawaan penyakit apa,” ungkapnya pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Setelah mendapat kabar anaknya yang sudah tiga tahun sekolah di pondok pesantren meninggal, Dwi segera mendatangi pesantren untuk menjemput jenazah anaknya.
Namun ketika melihat jenazah anaknya, ia melihat ada luka lebam di dada.
“Saya lihat ada luka lebam pada bagian dada (jenazah), gosong,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus ini akan dilakukan penyelidikan dan hasil dugaan sementara DWW meninggal karena menjadi korban kekerasan seniornya.
DWW diduga melakukan pelanggaran kebersihan dan pelaku berinisial MHN (16) diduga menendang dan memukul korban di bagian dada.
Baca juga: Warga Semarang Utara Jadi Korban Penganiayaan di Terminal Pengaron, Tewas dalam Perjalanan ke RS
Kini terduga pelaku yang masih di bawah umur telah diamankan.
Ia juga mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Moewardi Solo.
"Kalau penganiayaan terjadi pemukulan berkali-kali dan mengakibatkan luka lebam. Pada korban tidak ada luka bekas lebam," terangnya.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Reskrim Polres Sragen.
"Betul pak, saat ini sudah dalam penanganan bagian Reskrim Polres Sragen," jelasnya pada Selasa (22/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Ayah korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
"Harapannya minta tolong diusut siapa yang bertanggung jawab," ujar Dwi.
Orangtua korban mengadu ke Hotman Paris
orang tua DWW kini terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.
Bahkan, keduanya rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris.
Kepada Hotman Paris, sang ibu, Jumasri menceritakan kronologi sang putra meninggal dunia.
Menurut Jumasri, pelaku penganiayaan, yakni MH sudah menjalani sidang pertama, namun tidak pernah ditahan.
Tersangka MH hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya, Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun instagram hotmanparisofficial.
Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.
Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.
"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.
Baca juga: Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur
Sedangkan dalam video di akun hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.
Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.
Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.
"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.
"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.