Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pelaku Penganiayaan Santri di Sragen Tak Ditahan, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris

Kasus penganiayaan santri di Sragen mendapat sorotan dari Hotman Paris. Setelah kasus berjalan 5 bulan pelaku belum ditahan. Ini kata Polda Jateng.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Alasan Pelaku Penganiayaan Santri di Sragen Tak Ditahan, Ibu Korban Mengadu ke Hotman Paris
Tangkap layar akun Instagram hotmanparisofficial
Ibu santri asal Ngawi, yang anaknya meninggal dunia karena dianiaya di Ponpes Sragen menemui Hotman Paris. Kini Polda Jateng menjelaskan alasan pelaku tidak ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris menyoroti kasus penganiayaan santri di sebuah Pondok Pesantren di Masaran, Sragen, Jawa Tengah yang mengakibatkan korban meninggal.

Pelaku penganiayaan yakni senior korban berinisial MH (17) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah lima bulan berlalu, pelaku tidak ditahan dan membuat ibu korban mengadukan kasus ini ke Hotman Paris.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengaku jajaran Polres Sragen telah menangani kasus yang terjadi pada Sabtu 19 November 2022 lalu.

"Agar tidak terjadi mis informasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," ungkapnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunBanyumas.com.

Baca juga: Kritikannya Soal Lampung Heboh, Dibela Hotman Paris hingga Komisi III DPR, Siapa Bima Yudho?

Setelah ada aduan kejanggalan kematian korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan MH sebagai tersangka.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap MH karena usianya pada saat kejadian masih 16 tahun 8 bulan.

Berita Rekomendasi

Iqbal Alqudusy menjelaskan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang mana penahanan terhadap pelaku di bawah umur dilakukan sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya.

Selain itu, pelaku juga dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

"Pun demikian dalam proses penyidikan pelaku kooperatif terhadap penyidik yaitu selalu hadir pada Senin dan Kamis di Polres Sragen."

"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Menurutnya proses penyidikan perkara hingga saat pelimpahan pelaku dan barang bukti ke kejaksaan telah berjalan sesuai prosedur.

Baca juga: Tanggapan Gerakan Perempuan soal Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPRD Sulawesi Utara

"Dan saat ini, perkara dimaksud sudah masuk pada tahap persidangan. Adapun penyidik tetap menunggu perkembangan fakta-fakta persidangan."

"Bila ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan dan dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, maka akan segera ditindaklanjuti dan diproses sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas